JAKARTA, INDIWARTA.COM – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menegaskan dirinya tetap menjalankan tugas dan tidak akan mengundurkan diri dari jabatannya. Penegasan itu disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, (10/07/2026).
Febrie mengatakan hingga kini dirinya masih menerima arahan langsung dari pimpinan untuk mempercepat penyelesaian sejumlah perkara yang masa penahanannya terbatas. Karena itu, Kejaksaan memprioritaskan penanganan kasus-kasus yang menjadi perhatian publik agar segera dilimpahkan ke pengadilan.
“Hingga saat ini, saya masih pagi tadi menerima perintah segera menyelesaikan pemberkasan penanganan perkara yang memang waktunya sangat terbatas di waktu penahanan. Perintah itu kami jabarkan dengan memprioritaskan perkara yang menjadi perhatian masyarakat untuk segera kami berkas dan sidangkan,” ujar Febrie.
Ia menjelaskan, Kejaksaan Agung tetap menjalankan seluruh tahapan penegakan hukum, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga eksekusi barang bukti sesuai standar operasional prosedur (SOP). Menurutnya, seluruh proses dilakukan secara cepat, profesional, dan akuntabel.
Sejumlah perkara yang kini menjadi prioritas antara lain berkaitan dengan tata kelola sektor pertambangan, dugaan praktik transfer pricing, hingga pengawasan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang merupakan salah satu program strategis pemerintah.
Febrie menegaskan, penanganan perkara-perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Agung dalam memberantas tindak pidana korupsi secara profesional, independen, dan dapat dipertanggungjawabkan melalui proses peradilan.
“Upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen mewujudkan institusi pemerintah yang bersih, berintegritas, serta memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana korupsi. Untuk itu, dukungan dan kepercayaan masyarakat menjadi energi penting bagi kami di Gedung Bundar agar penegakan hukum dapat berjalan efektif, independen, dan berkesinambungan,” kata Febrie. (*)












