Kejagung Buka Suara Usai Polri Geledah Kasus Batu Bara PLN, Publik Diminta Tak Berspekulasi

Pangeran Athar

JAKARTA, INDIWARTA.COM – Kejaksaan Agung menyatakan menghormati langkah penyidik Kepolisian Republik Indonesia yang melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk PLN. Institusi itu juga meminta masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum proses hukum selesai, Kamis (9/07/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menanggapi berkembangnya informasi mengenai penggeledahan yang dilakukan penyidik Polri, termasuk penempatan personel TNI di sekitar rumah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

“Penggeledahan merupakan tindakan hukum yang dilakukan penyidik kepolisian dalam penanganan perkara yang menjadi kewenangan Polri. Karena itu, Kejaksaan Agung menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berlangsung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Anang.

Ia menegaskan, Kejaksaan Agung saat ini masih menunggu hasil penyidikan yang dilakukan Polri, termasuk mengenai objek penggeledahan, barang bukti yang disita, serta pihak-pihak yang nantinya memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

“Saat ini kami menunggu hasil penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian, termasuk mengenai objek penggeledahan, barang bukti, maupun pihak-pihak yang terkait dalam proses tersebut,” ujarnya.

Anang juga mengimbau masyarakat agar tidak membangun opini atau mengaitkan seseorang maupun suatu institusi dengan dugaan tindak pidana hanya berdasarkan informasi yang beredar di media massa maupun media sosial.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membangun kesimpulan atau opini sepihak. Seluruh proses penegakan hukum harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tuturnya.

Selain itu, Kejaksaan Agung menegaskan tetap menghormati independensi dan kewenangan setiap aparat penegak hukum. Institusi tersebut meyakini proses hukum akan berjalan berdasarkan alat bukti yang sah serta mekanisme yang berlaku.

“Kami menghormati independensi serta kewenangan setiap aparat penegak hukum. Kami meyakini proses hukum dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan mekanisme yang berlaku,” ucap Anang.

Ia juga meminta masyarakat mengacu pada informasi resmi yang disampaikan aparat penegak hukum yang menangani perkara agar tidak terpengaruh oleh spekulasi yang belum terverifikasi.

Dalam pernyataan resminya, Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk terus mendukung penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, dan akuntabel sesuai kewenangan masing-masing lembaga.

“Kejaksaan Agung tetap berkomitmen mendukung penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, dan akuntabel demi terwujudnya kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat,” demikian pernyataan resmi Kejaksaan Agung. (*)