Brankas Disita, Nama Jampidsus Terseret: Penyidikan Dugaan Korupsi Batu Bara PLTU Memanas

Pangeran Athar

JAKARTA, INDIWARTA.COM – Penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) periode 2018–2026 memasuki babak baru. Perkara yang ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri itu kini menjadi sorotan publik setelah nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, ikut dikaitkan dalam pengembangan penyidikan.

Kasus ini mencuat di tengah perhatian masyarakat terhadap persoalan pasokan listrik yang sempat memicu pemadaman di berbagai wilayah Indonesia dalam beberapa waktu terakhir. Penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam proses pengadaan batu bara, mulai dari pelaksanaan kontrak, kualitas dan kuantitas pasokan, hingga dugaan aliran dana yang berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.

Sebagai bagian dari pengembangan perkara, penyidik pada 8 Juli 2026 menggeledah sebuah kafe di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, yang disebut memiliki keterkaitan dengan Febrie Adriansyah. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sebuah brankas berukuran besar untuk kepentingan penyidikan.

Hingga kini, kepolisian belum mengungkap isi brankas maupun menjelaskan keterkaitannya dengan konstruksi perkara yang sedang diselidiki.

Munculnya nama Febrie Adriansyah dalam perkara ini segera menarik perhatian publik. Selama menjabat sebagai Jampidsus, ia dikenal memimpin pengungkapan sejumlah perkara korupsi berskala besar, di antaranya kasus BTS 4G Kominfo, dugaan korupsi tata niaga timah, tata kelola minyak mentah Pertamina, fasilitas ekspor crude palm oil (CPO), hingga penyidikan pengadaan Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan pada masa Menteri Nadiem Makarim.

Situasi tersebut memunculkan perhatian lebih luas terhadap dinamika antarlembaga penegak hukum. Di satu sisi, Kortastipidkor Polri tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU. Di sisi lain, Kejaksaan Agung selama ini menjadi institusi yang menangani berbagai perkara korupsi besar melalui bidang Jampidsus.

Pengamat menilai, proses hukum harus tetap berjalan berdasarkan alat bukti yang sah, menjunjung transparansi, serta bebas dari pengaruh rivalitas institusi maupun kepentingan politik.

Sampai berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari penyidik yang menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka. Status hukumnya juga belum berubah, sementara penyidikan masih terus berlangsung untuk mengumpulkan alat bukti dan mengungkap fakta-fakta dalam perkara tersebut. (*)