Bebas Melintas Truk Muatan Melebihi Batas Bak, Lakindo Soroti Dishub dan Lantas Polres Takalar 

TAKALAR, INDIWARTA.COM – Mobil truck bermuatan melebihi batas tinggi bak, bebas melintas dijalan poros Takalar kota, bahkan Mobil truk tersebut berhenti dan berparkir di pinggir jalan samping depan pos laka lantas Polres takalar. Jumat (26/07/2024)

Lembaga Analisis Anti korupsi Indonesia (LAKINDO) angkat bicara, dan menyoroti Dinas Perhubungan dan Lantas Polres Takalar

Arsyadleo direktur DPC LAKINDO Takalar mengatakan truck dengan muatan melebihi tinggi batas bak telah melanggar Undang Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pasal 307, “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor angkutan umum barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)”.

Read More  Kejati Sulsel Agus Salim Setujui Perkara Penipuan Diselesaikan Lewat Keadilan Restoratif di Cabang Kejaksaan Negeri Bone Kajuara

“Semuanya sudah diatur dalam Undang Undang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), karena truck muatan dengan melebihi batas bak akan menimbulkan kerusakan jalan yang menjadi fasilitas umum sehingga berdampak pada peningkatan anggaran untuk memelihara jalan nasional, jalan Tol, dan jalan propinsi”, Ujarnya

LAKINDO berharap terhadap supir “agar berhati hati mengendarainya, karena takut dapat memakan korban jiwa bila muatan tersebut jatuh dan mengenai pengendara lainnya”, tambah Arsyadleo

Read More  Mobil Pengangkut Logistik Pemilu Terguling di Kecamatan Fena Leisela

LAKINDO juga meminta Dinas Perhubungan dan Lantas Polres takalar agar menertibkan Truk yang bermuatan lebih tinggi bak.

Sampai berita tayang, Kadis Dishub dan Kasat lantas polres Takalar belum berhasil sampai berita tayang.

(*)