Kecewa Janji Refund Molor, Puluhan Korban Umrah Subsidi Datangi Polda Sulsel

Pangeran Athar

MAKASSAR, INDIWARTA.COM – Puluhan korban dugaan penipuan program umrah subsidi mendatangi Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel), Rabu (8/7/2026). Mereka meminta penyidik segera bertindak tegas setelah proses pengembalian dana (refund) yang sebelumnya dijanjikan kembali ditunda secara sepihak.

Perkara tersebut kini masih ditangani Unit II Subdit V Tipidsiber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel. Kedatangan para korban dipicu kekecewaan karena pelaksanaan refund tidak berjalan sesuai kesepakatan yang telah dibuat di hadapan penyidik.

Kuasa hukum para korban, Ardianto Palla, mengatakan kesepakatan awal menyebutkan pihak kuasa hukum terlapor yang mewakili Putri Dakka akan mencairkan dana kepada 15 korban setiap hari. Proses itu juga disertai pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan.

“Baru berjalan satu hari pada Selasa kemarin dengan 15 orang yang menerima refund. Ditambah dua orang klien saya pada pertemuan awal hari Senin, total baru 17 orang yang diselesaikan,” kata Ardianto di Mapolda Sulsel.

Menurut dia, dari 69 korban yang telah terdata, masih ada 42 orang yang belum memperoleh pengembalian dana. Namun, jadwal pembayaran berikutnya justru diundur hingga Rabu pekan depan. Alasan yang disampaikan pihak terlapor, kata Ardianto, karena salah satu pihak bernama Sharma Hadeyang sedang sakit.

Penundaan itu memicu kemarahan para korban, terutama mereka yang datang dari luar Kota Makassar. Sejumlah korban berasal dari Sorowako, Kabupaten Luwu, Kota Palopo, Luwu Utara, hingga Luwu Timur. Mereka mengaku telah mengeluarkan biaya perjalanan dan meluangkan waktu demi mengurus hak mereka.

Salah seorang korban, Nurhidayah Idris, mengaku sengaja datang dari Kabupaten Luwu Timur setelah memperoleh informasi bahwa pengembalian dana telah dimulai. Namun, setibanya di Makassar, ia justru mendapat kabar bahwa proses refund kembali ditunda.

“Kami jauh-jauh dari Luwu Timur ke Makassar dan bukan ongkos sedikit, karena mengingat ini adalah hak kami. Makanya saya perjuangkan mati-matian dengan suami saya datang ke Polda karena mendapat kabar sudah ada pengembalian dana. Namun, tahu-tahunya ternyata tidak ada, dan info dari Pak Kanit diundur lagi ke hari Rabu,” ujar Nurhidayah.

Merasa dirugikan, para korban bersama kuasa hukumnya kemudian menemui penyidik Unit II Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulsel. Mereka meminta kepolisian memberikan kepastian hukum serta mengambil langkah tegas terhadap proses yang sedang berjalan.

Hingga berita ini diturunkan, Indiwarta.com masih berupaya menghubungi Putri Dakka untuk meminta konfirmasi terkait penundaan pengembalian dana tersebut. Namun, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan. (*)