BULUKUMBA, INDIWARTA.COM – Pengurus Besar Kerukunan Keluarga Mahasiswa Bulukumba (PB KKMB) mendesak Polres Bulukumba segera menindaklanjuti pelimpahan perkara dugaan tambang ilegal dari Polda Sulawesi Selatan dengan menetapkan pihak yang bertanggung jawab berdasarkan alat bukti yang sah. Organisasi mahasiswa itu menilai penanganan perkara tidak boleh berlarut-larut karena menyangkut dugaan tindak pidana yang berdampak pada kerusakan lingkungan dan berpotensi merugikan negara.
Erick Ketua PB KKMB mengatakan, operasi penindakan yang dilakukan Polda Sulawesi Selatan pada 20 Juni 2026 menjadi momentum untuk membuktikan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas praktik pertambangan ilegal di Kabupaten Bulukumba.
“Kami mendesak Polres Bulukumba segera menindaklanjuti pelimpahan perkara ini dengan menetapkan tersangka berdasarkan alat bukti yang sah. Jangan sampai penegakan hukum berhenti di tengah jalan,” tegas Erick Ketua PB KKMB, Kamis (9/07/2026).
Berdasarkan informasi yang diterima Erick Ketua PB KKMB dari Unit 4 Tipidter Polda Sulawesi Selatan, penanganan perkara tersebut telah dilimpahkan kepada Polres Bulukumba untuk diproses lebih lanjut. Karena itu, organisasi tersebut meminta penyidik segera melanjutkan proses hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan perundang-undangan.
Erick juga mendesak agar seluruh pihak yang diamankan dalam operasi tersebut diperiksa secara menyeluruh berdasarkan alat bukti yang dimiliki penyidik. Mereka menyebut nama Andi Hamsah yang disebut sebagai pemilik tambang, Ardianto selaku operator excavator, serta Darwis sebagai sopir truk yang, berdasarkan informasi yang diterima PB KKMB, turut diamankan dalam operasi tersebut.
Menurut Erick, penyidik harus menentukan status hukum setiap pihak berdasarkan hasil penyidikan dan bukti yang sah tanpa memberikan perlakuan istimewa kepada siapa pun.
“Tidak boleh ada perlakuan istimewa terhadap siapa pun. Semua memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Penyidik harus bekerja secara objektif, profesional, dan transparan,” ujarnya.
Erick menilai dugaan aktivitas tambang ilegal bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan dugaan tindak pidana yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian negara. Karena itu, penegakan hukum dinilai harus dilakukan secara independen dan bebas dari praktik tebang pilih.
Sebagai bentuk kontrol sosial, Ketua PB KKMB Erick, Ia memberikan peringatan akan menggelar aksi unjuk rasa jilid VI apabila dalam waktu yang dinilai wajar tidak terdapat perkembangan penanganan perkara sesuai prosedur hukum. Dalam aksi tersebut, mereka juga akan mendesak evaluasi terhadap kinerja aparat yang menangani perkara, termasuk meminta pencopotan Kasat Reskrim dan Kanit Tipidter Polres Bulukumba apabila dinilai gagal menuntaskan proses hukum.
“Jika penanganan perkara ini tidak menunjukkan perkembangan yang jelas, kami akan kembali turun ke jalan. Aksi jilid VI menjadi bentuk pengawasan masyarakat agar penegakan hukum tidak berhenti hanya pada penindakan awal,” kata Erick Ketua PB KKMB.
Erick Ketua PB KKMB menegaskan bahwa tuntutan tersebut bukan untuk mengintervensi proses penyidikan, melainkan memastikan dugaan tambang ilegal di Kabupaten Bulukumba ditangani secara transparan, profesional, serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat. (*)












