Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan SK-HN, Berikut Ungkapan Kepala Kejaksaan Takalar Tenriawaru

JAKARTA, INDIWARTA.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Takalar 2024 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2, Syamsari dan M. Natsir Ibrahim. Dengan putusan ini, kemenangan pasangan Mohammad Firdaus Daeng Manye dan Hengky Yasin tetap sah berdasarkan hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Takalar.

Gugatan yang diajukan ke MK mengangkat beberapa isu utama, salah satunya terkait perubahan nama calon bupati terpilih, Mohammad Firdaus Daeng Manye. Pihak pemohon menuding adanya ketidaksesuaian antara keputusan Pengadilan Negeri (PN) Takalar dengan dokumen administrasi pencalonan. Mereka menilai KPU Kabupaten Takalar tidak menjalankan fungsi verifikasi dengan baik dan profesional.

Selain itu, pemohon juga mendalilkan adanya keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dan aparat desa dalam mendukung pasangan Firdaus-Hengky. Mereka mengklaim memiliki bukti yang menunjukkan keberpihakan ASN secara terstruktur, sistematis, dan masif yang diduga melibatkan sejumlah pejabat daerah, seperti kepala dinas, camat, hingga kepala desa.

Menanggapi gugatan ini, KPU Kabupaten Takalar yang didampingi oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Negeri Takalar dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran administrasi dalam pencalonan Firdaus-Hengky. Perubahan nama telah disahkan oleh PN Takalar sebelum masa pendaftaran calon dibuka, sehingga tidak ada persoalan hukum yang dapat membatalkan pencalonan mereka.

Terkait tuduhan keterlibatan ASN, KPU menegaskan bahwa pengawasan terhadap netralitas ASN merupakan kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Selain itu, bukti yang diajukan pemohon dianggap tidak cukup kuat untuk menjadi dasar pembatalan hasil Pilkada Takalar 2024.

Mahkamah Konstitusi dalam putusannya Nomor 79/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan pada 4 Februari 2025 menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima. Dalam eksepsi, MK mengabulkan keberatan termohon dan pihak terkait mengenai kedudukan hukum pemohon, sehingga gugatan tidak dapat diperiksa lebih lanjut.

Kajari Takalar, Tenriawaru, menyambut baik putusan MK ini dan menegaskan bahwa keputusan tersebut bersifat final serta mengikat.

“Ketetapan dismissal dari MK ini harus kita hormati dan jalankan. Ini menandakan bahwa perkara ini tidak dapat diperiksa lebih lanjut dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Lebih lanjut, Tenriawaru menjelaskan bahwa putusan tersebut merupakan bentuk Negative Clearance, yang berarti MK menyatakan bahwa permohonan sengketa tidak memenuhi syarat formil dan/atau materiil untuk dilanjutkan ke tahap sidang pleno. Dengan demikian, hasil rekapitulasi suara yang telah ditetapkan oleh KPU tetap sah dan tidak bisa diganggu gugat.

Dengan keputusan ini, Keputusan KPU Kabupaten Takalar Nomor 728 tentang Penetapan Perolehan Suara Pilkada Takalar 2024 tetap berlaku. Mohammad Firdaus Daeng Manye dan Hengky Yasin secara resmi ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Takalar terpilih periode 2024–2029.

“Ini adalah kemenangan demokrasi dan bukti bahwa proses pemilu di Takalar telah berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutup Tenriawaru.