TAKALAR, INDIWARTA.COM – Proyek pembangunan kios UMKM di Galesong yang didanai dari pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dinilai tidak efektif dan tidak membawa manfaat bagi masyarakat. Bangunan yang dibangun sejak 2022 hingga Februari 2025 tersebut hingga kini tidak difungsikan dan mengalami kerusakan. Hal ini terjadi karena proyek tersebut tidak menggunakan konsep Pentahelix dalam perencanaannya.
Menanggapi hal tersebut, LSM PERAK menyatakan sikap tegas dan berencana melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran ini kepada aparat penegak hukum.
“Kami sudah melakukan pengumpulan bahan keterangan dan data. Dalam waktu dekat, laporan akan kami masukkan ke Kejaksaan atau langsung ke KPK RI di Jakarta,” ungkap Burhan Salewangang, SH, Koordinator Divisi Hukum dan Pelaporan LSM PERAK Indonesia, Kamis (27/02/2025).
Burhan menjelaskan, pihaknya mencurigai adanya keterlibatan mantan Bupati Takalar, Syamsari Kitta, dalam proyek tersebut. Dengan dugaan ini, LSM PERAK mempertimbangkan untuk melaporkannya langsung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami melihat ada indikasi kuat kerugian negara karena bangunan tersebut tidak difungsikan sama sekali,” tegasnya.
Lebih lanjut, Burhan menilai perencanaan proyek senilai Rp 9 miliar ini tidak efektif dan efisien karena tidak didukung oleh studi kelayakan yang memadai. Dia mempertanyakan apakah proyek ini benar-benar berdasarkan kebutuhan riil masyarakat atau sekadar karena adanya ketersediaan anggaran.
“Perlu audit menyeluruh terhadap proses perencanaan pembangunan, mulai dari KPA, PPK, hingga konsultan perencana,” ujarnya.
LSM PERAK mendesak dilakukannya audit terhadap seluruh siklus proyek, mulai dari pra-perencanaan hingga pelaksanaan. Menurut Burhan, hasil audit tersebut nantinya akan menentukan pihak yang bertanggung jawab atas kegagalan fungsional bangunan tersebut.
“Harus ada kejelasan siapa yang bertanggung jawab atas kegagalan proyek ini karena tidak memiliki asas manfaat bagi masyarakat,” tutup Burhan.
(*/TK7)












