TAKALAR, INDIWARTA.COM – Sebuah bangunan usaha berlantai dua yang berdiri di Kelurahan Sombalabella, Lingkungan Ballo Satu, tepatnya di jalan poros Ballo tembus Galesong, menuai protes dari warga. Bangunan tersebut diduga mengambil bahu jalan hingga sekitar satu meter.
Warga menilai keberadaan bangunan itu telah menyerobot ruang jalan yang semestinya digunakan pengendara motor maupun mobil. Apalagi, jalan poros tersebut merupakan akses provinsi yang cukup padat dilalui masyarakat dari Takalar menuju Galesong dan Makassar.
“Ini tanggung jawab siapa? Ketika ada pelebaran jalan nanti, kalaupun bangunan sudah punya PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), seharusnya dinas terkait melakukan survei sebelum menerbitkan izin, dan jangan lepas dari pengawasan, dan disisi lain bagaimana bisa menjadi contoh terhadap masyarakat setempat khususnya di Kabupaten Takalar” ujar salah satu warga yang Ngang disebut namanya.
Selain melayangkan protes, warga juga mendesak pemerintah setempat segera mengambil langkah tegas. Mereka meminta Kepala Kelurahan Sombalabella serta Bagian Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Takalar meninjau ulang lokasi bangunan yang kini berdiri kokoh.
“Saya minta Kepala Kelurahan Sombalabella dan bagian Tata Ruang Dinas PU untuk melakukan teguran serta memberikan edukasi aturan membangun di dalam kota sesuai Perda. Supaya masyarakat juga paham bagaimana tata aturan pembangunan,” harap salah seorang warga Sombalabella.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kelurahan Sombalabella maupun Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PU Kabupaten Takalar belum memberikan keterangan resmi terkait polemik tersebut.
Warga berharap pemerintah tidak menutup mata dan segera menindaklanjuti masalah ini agar tidak menimbulkan dampak lebih besar di kemudian hari. (*)












