TAKALAR, INDIWARTA.COM – Narasi tentang independensi pers yang selama ini dijadikan alasan oleh negara untuk tidak memberikan dukungan finansial atau penghargaan kepada jurnalis mulai digugat. Kebijakan ini dinilai sebagai kekeliruan besar yang mencerminkan tindakan diskriminatif terhadap warga negara yang merusak ekosistem demokrasi.(04/05/2026)
Dalam pernyataan sikap terbarunya, Ruslan, CPLA menekankan bahwa wartawan adalah elemen bangsa yang paling berjasa karena bekerja sebagai mata, telinga, dan “CCTV” negara tanpa membebani kas negara. Namun, ironisnya, mereka justru dibiarkan bertahan hidup tanpa penghargaan maupun dukungan operasional yang jelas.
“Mengaitkan ketiadaan penghargaan dengan alasan menjaga independensi adalah sebuah kekeliruan logika. Seharusnya, negara mampu membuat regulasi dan memisahkan pos anggaran khusus yang independen untuk jurnalis, agar mereka tidak menjadi ‘pengemis’ di negeri yang mereka jaga sendiri,” tegas Ruslan.
Lebih lanjut, Ruslan menyoroti fenomena miris yang terjadi di lapangan, di mana ditemukan adanya oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang justru merangkap sebagai wartawan. Oknum ini disinyalir menjalin kerja sama dengan Dinas Kominfo dan menerima aliran dana rutin setiap bulan.
“Ini adalah tamparan keras bagi dunia pers. Bagaimana mungkin seorang ASN yang sudah digaji negara, masih mengambil jatah kerja sama media? Ini bukan hanya pelanggaran kode etik dan disiplin pegawai, tetapi juga bukti nyata bahwa tata kelola pers kita sedang sakit. Hal ini terjadi karena negara abai dalam menyusun regulasi kesejahteraan jurnalis yang murni, sehingga celah ini dimanfaatkan oleh oknum untuk bermain dua kaki,” tambahnya.
Menurutnya, keberadaan “wartawan ASN” yang menerima upah bulanan dari instansi pemerintah hanya akan memandulkan fungsi kontrol sosial. Media tidak lagi menjadi pengawas kekuasaan, melainkan hanya menjadi alat pencitraan atau humas terselubung.
Negara didorong untuk segera merumuskan aturan yang memungkinkan adanya dukungan operasional atau insentif bagi wartawan independen tanpa harus mengintervensi independensi ruang redaksi. Pemberian penghargaan ini bukan bentuk “penyuapan” oleh penguasa, melainkan hak atas pengabdian profesi.
“Menuntut pers untuk tetap suci dan tajam tanpa memikirkan bagaimana dapur para jurnalisnya tetap mengepul adalah bentuk ketidakadilan yang nyata. Sudah saatnya diskriminasi ini dihentikan. Jangan biarkan jurnalis murni kelaparan sementara oknum yang sudah berkecukupan justru memonopoli anggaran media,” tutup Ruslan. (*)












