Bawaslu Makassar Ungkap Dugaan Pelanggaran APK, Dibersihkan 24 November Pukul 00.00 WIB

MAKASSAR, INDIWARTA.COM – Menjelang akhir masa kampanye Pilkada 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar semakin intensif mengawasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar ketentuan. Hal ini dilakukan untuk memastikan pelaksanaan kampanye berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Bawaslu Kota Makassar telah menerima sejumlah laporan dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) terkait pelanggaran pemasangan APK oleh pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar di beberapa titik strategis. Temuan ini menjadi perhatian serius untuk ditindaklanjuti.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Makassar, Rachmat Sukarno (Arno), menjelaskan bahwa pelanggaran tersebut meliputi pemasangan APK di lokasi yang dilarang.

“Berdasarkan hasil pengawasan Panwascam, kami menemukan sejumlah APK dipasang di tempat yang tidak sesuai dengan aturan dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024, Keputusan KPU Kota Makassar Nomor 1331 Tahun 2024, serta Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 28 Tahun 2023,” ungkapnya, Jumat (22/11/2024).

Arno menambahkan, pihaknya langsung menindaklanjuti temuan ini dengan meneruskan laporan pelanggaran kepada instansi terkait untuk segera ditangani.

“Laporan ini telah kami sampaikan kepada KPU Kota Makassar, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP Kota Makassar, dan PT PLN Makassar, untuk ditindak sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

Sebagai bagian dari penegakan aturan, Bawaslu Makassar mengingatkan bahwa masa kampanye akan resmi berakhir pada 23 November 2024. Semua APK yang terpasang harus dibersihkan sepenuhnya pada 24 November 2024 pukul 00.00 WIB. Hal ini dilakukan untuk menjaga netralitas masa tenang sebelum hari pencoblosan.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Makassar, Dede Arwinsyah, menegaskan pentingnya menjaga suasana kondusif selama tahapan Pilkada berlangsung.

“Kami mengimbau semua pihak, termasuk pemerintah, partai politik, dan tim pemenangan, untuk bekerja sama dalam menjaga suasana aman dan damai hingga akhir proses pilkada,” tegas Dede.

Langkah tegas ini diharapkan dapat menciptakan iklim demokrasi yang sehat di Kota Makassar. Dengan pengawasan yang intensif dari Bawaslu, masyarakat diharapkan dapat menjalankan hak pilihnya tanpa gangguan, dan Pilkada 2024 dapat berlangsung secara transparan dan berintegritas.

 

(*/Arman)