MAKASSAR, INDIWARTA.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan (Sulsel) melarang kepala daerah, termasuk Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan ‘Danny’ Pomanto, untuk melakukan mutasi pejabat usai pelaksanaan Pilkada 2024. Larangan ini ditegaskan melalui surat resmi bernomor 1072/HK.03.04/K.SN/11/2024 yang diteken Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli, pada 28 November 2024.
Dalam surat tersebut, Bawaslu mengingatkan adanya konsekuensi serius bagi kepala daerah yang melakukan mutasi tanpa izin resmi dari pemerintah pusat. Surat ini ditujukan kepada Danny Pomanto yang juga merupakan calon gubernur Sulsel pada Pilkada 2024.
“Larangan ini berlaku tidak hanya sebelum penetapan pasangan calon, tetapi juga hingga enam bulan setelah penetapan. Oleh karena itu, Bawaslu merasa penting untuk menyampaikan imbauan ini,” ujar anggota Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad, pada Sabtu (30/11/2024).
Menurut Saiful, larangan mutasi pejabat telah diatur secara tegas dalam UU Pilkada. Mutasi hanya dapat dilakukan jika telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kami tidak mengintervensi, tetapi mengingatkan agar aturan ini dipatuhi,” tegasnya.
Saiful menambahkan bahwa larangan ini berlaku untuk seluruh kepala daerah di Sulsel, baik wali kota, bupati, maupun pejabat lainnya.
“Jika melakukan mutasi tanpa izin, maka ada konsekuensi hukum yang harus dihadapi,” katanya.
Aturan ini merujuk pada pasal 71 ayat 2 UU 10/2016 tentang Pilkada, yang menyebutkan kepala daerah dilarang mengganti pejabat selama enam bulan sebelum dan sesudah penetapan calon kecuali mendapat izin tertulis. Jika terjadi kekosongan jabatan, kepala daerah hanya diperbolehkan menunjuk pejabat pelaksana tugas.
Bawaslu Sulsel juga menegaskan bahwa larangan ini bukan untuk menghalangi mutasi yang diperlukan, melainkan untuk memastikan aturan dijalankan sesuai dengan undang-undang.
“Sepanjang ada izin, silakan mutasi dilakukan. Bawaslu hanya menjalankan amanah UU untuk mengingatkan agar tidak ada pelanggaran,” jelas Saiful.
Surat dari Bawaslu tersebut mencantumkan sanksi yang diatur dalam pasal 190 UU Pilkada. Kepala daerah yang melanggar aturan ini dapat dikenakan hukuman pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan. Selain itu, pelanggar juga diancam dengan denda antara Rp600 ribu hingga Rp6 juta.
Danny Pomanto sebagai salah satu kepala daerah yang sedang dalam sorotan diharapkan mematuhi imbauan ini.
“Kami berharap seluruh kepala daerah di Sulsel dapat mematuhi aturan ini demi menjaga integritas proses pemerintahan dan pemilu,” ujar Saiful.
Bawaslu menegaskan pentingnya imbauan ini sebagai bentuk pencegahan terhadap potensi pelanggaran yang dapat mencederai demokrasi. Larangan mutasi pejabat tanpa izin dianggap penting untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan selama periode sensitif Pilkada.
Dengan larangan ini, Bawaslu berharap tercipta pemerintahan yang lebih bersih, transparan, dan sesuai aturan hukum.
“Kami tidak melarang mutasi yang sah, tetapi aturan ini penting untuk menjaga keadilan dan integritas dalam pemerintahan,” tutup Saiful.
Peringatan ini menjadi sinyal tegas bahwa setiap langkah kepala daerah harus sesuai dengan koridor hukum, demi menjaga stabilitas pemerintahan di tingkat daerah usai Pilkada.
(*/Arman)