BPK Bongkar Kelebihan Bayar Rp1,05 Miliar di Dinas PUTRPKP Takalar, Pemantik Desak APH Turun Tangan

Enam paket proyek terindikasi bermasalah, lima perusahaan penyedia disebut harus kembalikan dana ke kas daerah Kabupaten Takalar

TAKALAR, INDIWARTA.COM – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan dugaan kelebihan pembayaran senilai Rp1.052.900.514,02 pada enam paket pekerjaan Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan (JIJ) di Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUTRPKP) Kabupaten Takalar, tahun anggaran 2024.

Temuan ini terungkap setelah BPK melakukan audit terhadap dokumen kontrak, laporan realisasi fisik, hingga pengecekan langsung di lapangan. Hasilnya, ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan pada beberapa proyek, namun pembayaran penuh tetap dilakukan.

Enam Proyek dengan Kekurangan Volume

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, berikut rincian kekurangan volume pada enam titik proyek:

• Ruas Jalan Manongkoki – Bontorita/Bajeng : Rp111,57 juta

• Ruas Jalan Biringbalang/Bajeng/Salaka : Rp245,66 juta

• Ruas Jalan Bontomajannang – Kampung Parang : Rp289,64 juta

• Jalan Ince M. Ali Dg. Rowa : Rp83,46 juta

• Pembangunan Pelataran Alun-Alun Takalar : Rp110,75 juta

• Trotoar Jalan Poros Kota Takalar : Rp211,78 juta

Total kelebihan pembayaran tersebut terbagi pada lima perusahaan penyedia:

• CV MJP : Rp357,24 juta

• CV PKR : Rp289,64 juta

• CV TPM : Rp83,46 juta

• CV NK : Rp110,75 juta

• CV KMB : Rp211,78 juta

BPK: Tidak Sesuai Aturan, Harus Dikembalikan

BPK menegaskan bahwa kondisi ini tidak sesuai dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Menanggapi temuan tersebut, Bupati Takalar menyatakan sependapat dengan BPK dan berkomitmen memerintahkan Kepala Dinas PUTRPKP agar penyedia segera mengembalikan kelebihan pembayaran ke Kas Daerah.

Pemantik Desak APH Lakukan Penyelidikan

Meski Bupati berjanji mengawal proses pengembalian dana, desakan publik pun mencuat. Ketua LSM Pemantik, Rahman Suwandi alias Om Guling, menilai temuan ini tidak boleh berhenti hanya pada pengembalian uang, melainkan perlu ditindaklanjuti oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

“Ini pintu masuk bagi APH untuk segera melakukan penyelidikan demi menyelamatkan uang negara. Harus dipastikan apakah kelebihan pembayaran itu benar-benar sudah dikembalikan,” tegasnya.

Rahman juga menambahkan bahwa transparansi Pemkab Takalar dalam menindaklanjuti temuan BPK akan menjadi sorotan publik. Jika tidak ada kejelasan, dikhawatirkan akan muncul dugaan praktik korupsi berjamaah di sektor infrastruktur. (*)