TAKALAR, INDIWARTA.COM– Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali memberikan catatan serius terhadap pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran (TA) 2024, ditemukan adanya kesalahan penganggaran belanja pada delapan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) senilai Rp18.576.544.152,23.
Dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Pemkab Takalar mencatat total belanja daerah sebesar Rp1,244 triliun dengan realisasi Rp1,175 triliun atau 94,45 persen. Namun, BPK mengungkapkan adanya ketidaksesuaian penganggaran belanja yang meliputi Belanja Barang dan Jasa, Belanja Modal, hingga Belanja Hibah.
Kesalahan ini dinilai tidak sesuai dengan konsep nilai perolehan, batas minimum kapitalisasi, serta pemilihan akun atau kode rekening belanja yang seharusnya disesuaikan dengan substansi kegiatan.
Sebelumnya, pada pemeriksaan tahun 2023, BPK juga mencatat adanya kesalahan serupa di 17 SKPD. Atas temuan itu, Bupati Takalar telah menerbitkan Instruksi Nomor 700/104/TL/ITDA-TKL/VII/2024 agar Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) lebih cermat dalam memverifikasi usulan anggaran setiap SKPD.
Selain itu, 17 kepala SKPD telah menandatangani surat pernyataan untuk memperhatikan klasifikasi, kodifikasi, dan nomenklatur perencanaan sesuai aturan yang berlaku dalam penyusunan RKA.
Untuk memperkuat pengendalian, Pemkab Takalar juga telah membentuk TAPD berdasarkan SK Bupati Nomor 11 Tahun 2024. Tim ini bertugas mulai dari proses perencanaan, penyusunan APBD, hingga verifikasi DPA-SKPD dan DPPA-SKPD.
Meski berbagai langkah korektif telah ditempuh, temuan BPK pada TA 2024 membuktikan masih adanya kelemahan dalam penganggaran. BPK pun merekomendasikan agar Bupati Takalar memperketat pengawasan, melakukan evaluasi menyeluruh, serta meningkatkan pembinaan kepada seluruh SKPD agar kesalahan serupa tidak kembali terjadi. (*)