Bupati Takalar Dukung Program Pidana Kerja Sosial: “Bukan Sekadar Hukuman, Tetapi Pemulihan”

TAKALAR, INDIWARTA.COM – Komitmen Pemerintah Kabupaten Takalar dalam mendorong penegakan hukum yang humanis kembali ditegaskan. Bupati Takalar, Mohammad Firdaus Daeng Manye, menghadiri Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Negeri kabupaten/kota se–Sulawesi Selatan di Baruga Asta Cita, Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Kamis, 20 November 2025.

Kesepakatan ini menandai penerapan Pidana Kerja Sosial bagi pelaku tindak pidana ringan di seluruh wilayah Sulawesi Selatan sebuah pendekatan hukum yang menekankan edukasi, keadilan restoratif, dan pemulihan sosial, bukan semata-mata represif.

Kehadiran Bupati Firdaus Daeng Manye dinilai sebagai bentuk dukungan penuh atas kebijakan tersebut. Pemerintah daerah, menurutnya, akan menjadi mitra strategis dalam memastikan pelaksanaan dan pengawasan program berjalan efektif.

“Program pidana kerja sosial diharapkan tidak hanya menjadi alternatif hukuman, tetapi juga sarana membangun kesadaran hukum, tanggung jawab sosial, serta memberi kesempatan bagi pelaku untuk kembali berkontribusi secara positif kepada masyarakat,” ujar Bupati Firdaus.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Sulsel dan seluruh jajaran yang menggagas kerja sama ini. Menurutnya, penerapan pidana kerja sosial menjadi tonggak penting dalam memperkuat sinergi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, sekaligus memastikan keadilan berjalan tanpa mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan.

Dengan skema baru ini, pelaku tindak pidana ringan akan menjalani kerja sosial di lingkungan masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa harus terjerat hukuman penjara yang berpotensi merusak masa depan mereka.

Program ini diharapkan dapat menjadi model penegakan hukum progresif yang mengedepankan pembinaan serta meminimalisasi dampak sosial dan psikologis bagi pelaku maupun keluarga. (*)