GOWA, INDIWARTA.COM – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Sosial Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berinisial ZIT dilaporkan ke Polres Gowa atas dugaan tindak pidana penipuan terkait transaksi jual beli tanah.
Laporan tersebut diajukan oleh Rusnawaty, warga BTN Je’netallasa, Kabupaten Gowa. Ia mengaku menjadi korban dalam transaksi yang berlangsung pada Februari 2025.
Kuasa hukum Rusnawaty, Abdul Malik, menyebut laporan itu telah teregister dengan nomor LP/B/269/II/2026/SPKT/Polres Gowa/Polda Sulawesi Selatan, tertanggal (23/03/2026). “Benar, saudara ZIT telah kami laporkan ke Polres Gowa dengan dugaan tindak pidana penipuan,” ujar Abdul Malik.
Menurut dia, kasus bermula dari kesepakatan jual beli tanah senilai lebih dari Rp698 juta. Dalam transaksi tersebut, ZIT baru membayar Rp100 juta melalui transfer. Sisa pembayaran dijanjikan melalui cek dengan tanggal jatuh tempo.
Namun, saat hendak dicairkan, cek tersebut tidak dapat digunakan karena tidak memiliki dana atau cek kosong. “Klien kami merasa tertipu karena hingga saat ini sisa pembayaran belum juga dilunasi,” kata Abdul Malik.
Upaya penyelesaian secara kekeluargaan, termasuk melalui somasi dan kunjungan ke kantor terlapor, disebut tidak membuahkan hasil. “Kami sudah berkali-kali mencoba menemui yang bersangkutan, tetapi tidak pernah berhasil. Karena itu, kami menempuh jalur hukum,” ujarnya.
Dalam laporan tersebut, ZIT disangkakan melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga empat tahun dan denda maksimal Rp500 juta.
Abdul Malik juga meminta agar terlapor bersikap kooperatif dalam proses hukum yang berjalan. Ia menyebut ZIT telah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik. “Kami minta yang bersangkutan hadir, sebelum penyidik mengambil langkah penjemputan paksa,” kata dia.
Selain ancaman pidana, ZIT juga berpotensi menghadapi sanksi administratif sebagai ASN apabila terbukti bersalah melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (*)












