Denda Rp1 Miliar “Ratu Emas” Diburu, Kajati Sulsel Perintahkan Pelacakan Aset Menyeluruh

MAKASSAR, INDIWARTA.COM – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, mengambil langkah tegas seusai mengeksekusi penahanan terpidana kasus kosmetik ilegal, Mira Hayati alias “Ratu Emas”. Ia memerintahkan Bidang Pemulihan Aset untuk segera melakukan penelusuran harta kekayaan (asset tracing) pemilik brand MH Cosmetic tersebut.

Langkah ini ditempuh untuk memastikan pelaksanaan pidana denda sebesar Rp1 miliar sebagaimana tertuang dalam putusan kasasi Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Jika terpidana tidak kooperatif membayar denda, Kejaksaan memastikan akan menyita dan melelang aset yang ditemukan.

“Perkara ini sudah inkracht. Selain eksekusi badan (penjara), ada kewajiban pidana denda yang harus diselesaikan. Saya sudah perintahkan Bidang Pemulihan Aset untuk segera melakukan asset tracing. Jika denda Rp1 miliar itu tidak dibayar, kita akan sita dan eksekusi harta kekayaannya,” ujar Didik di Makassar, Jumat, (20/022026).

Pidana denda merupakan salah satu pidana pokok dalam hukum pidana yang mewajibkan terpidana membayar sejumlah uang kepada negara sebagai konsekuensi atas tindak pidana yang dilakukan. Dalam kasus ini, kewajiban tersebut menjadi bagian tak terpisahkan dari amar putusan kasasi.

Eksekusi penahanan terhadap Mira Hayati dilakukan lebih dulu oleh Tim Jaksa Eksekutor Kejati Sulsel yang didukung tim intelijen. Pada Rabu, 18 Februari 2026, jaksa menjemput paksa terpidana di kediamannya di Jalan Bontoloe, Kelurahan Kapasa Raya, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar. Proses tersebut disaksikan Ketua RT setempat.

Saat ini, Mira Hayati telah ditempatkan di Lapas Makassar untuk menjalani hukuman penjara.

Langkah tegas Kejati Sulsel merujuk pada Putusan Kasasi MA RI Nomor 12016 K/PID.SUS/2025 tertanggal 19 Desember 2025. Dalam amar putusannya, MA menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp1 miliar subsider dua bulan kurungan.

Vonis tersebut mengakhiri rangkaian panjang perkara peredaran produk skincare berbahaya yang mengandung merkuri dan melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Di tingkat pertama, terdakwa sempat divonis 10 bulan penjara. Hukuman itu diperberat menjadi empat tahun pada tingkat banding, sebelum akhirnya MA menetapkan hukuman final dua tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Kejati Sulsel menyatakan komitmennya untuk mengawal pelaksanaan putusan hingga tuntas. Penelusuran dan potensi penyitaan aset tidak hanya ditujukan untuk mengamankan penerimaan negara, tetapi juga menjadi pesan keras bagi pelaku usaha yang mengedarkan kosmetik berbahaya di tengah masyarakat.

Bagi aparat penegak hukum, perkara ini bukan sekadar eksekusi badan, melainkan juga penegasan bahwa pidana denda bukan formalitas. Negara, kata Didik, berhak menagihnya hingga lunas. (*)