TAKALAR, INDIWARTA.COM – Sebuah mobil yang diduga milik salah satu anggota DPRD Kabupaten Takalar menjadi sorotan publik setelah diketahui menggunakan pelat nomor yang tidak terdaftar di Samsat. Mobil dengan nomor polisi DD 81 JY tersebut disebut-sebut kini dimiliki oleh Ketua Fraksi PKS DPRD Takalar, namun masih menggunakan pelat lama yang sebelumnya merupakan kendaraan dinas Ketua DPRD periode 2018, H. Bonto.

Menurut sumber yang enggan disebut identitasnya, kendaraan tersebut dulunya memang merupakan mobil dinas Ketua DPRD, namun sudah dilelang dan dibeli oleh salah satu anggota dewan. Meski demikian, pelat nomor yang digunakan hingga kini diduga belum diganti dengan yang sah.
“Dulu infonya mobil itu sudah dilelang, tapi masih pakai pelat gantung. Kalau sudah dibeli, kenapa belum ada pelat aslinya?” ungkap sumber tersebut.
Sumber yang sama menambahkan, jika mobil tersebut memang sudah dilelang dan berpindah tangan, seharusnya sudah memiliki pelat baru yang sesuai dengan identitas pemiliknya.
“Justru yang terpasang sekarang masih pelat DD 81 JY, dan berdasarkan informasi, nomor tersebut tidak terdaftar di Samsat sampai saat ini. Dari segi etika sebagai pejabat publik, ini memalukan,” lanjutnya.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), penggunaan pelat nomor palsu atau tidak sah dapat dikenai denda maksimal Rp500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan.
Kasus ini pun memicu pertanyaan publik mengenai keteladanan para wakil rakyat dalam menaati aturan, khususnya terkait kewajiban pajak kendaraan.
“Kalau wakil rakyat saja tidak taat pajak, bagaimana masyarakat mau taat?” sindir salah seorang warga Takalar.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Ketua Fraksi PKS DPRD Takalar dan Samsat Kabupaten Takalar belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penggunaan pelat tidak sah tersebut. (*)












