Diduga Mafia Tanah Beraksi di Pattallassang, Camat dan Lurah Dipaksa Tanda Tangan SKKT

TAKALAR, INDIWARTA.COM – Dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat di Kabupaten Takalar. Kali ini, terjadi di Kelurahan Pattallassang, Kecamatan Pattallassang, di atas lahan milik almarhum H. Dewakang Dg. Tiro, salah satu tokoh pendiri Kabupaten Takalar sekaligus mantan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Takalar.

Lahan yang telah dikuasai dan dimiliki secara turun-temurun sejak tahun 1950-an itu, tiba-tiba diklaim oleh sekelompok orang berinisial ZS, HS, dan PL, yang diduga merupakan bagian dari kelompok terorganisir alias mafia tanah.

Kelompok ini bahkan membuat surat keterangan kepemilikan tanah (SKKT) palsu, serta memaksa Kepala Lingkungan, Lurah, dan Camat Pattallassang untuk menandatangani dokumen tersebut. Namun, pihak pemerintah setempat menolak karena tidak menemukan dasar hukum yang sah atas klaim tersebut.

Tak berhenti di situ, kelompok tersebut juga diduga melakukan tindakan melawan hukum dengan membakar pohon-pohon di atas lahan yang diklaimnya. Perbuatan ini memicu kemarahan ahli waris, Irham Tiro, yang menilai tindakan tersebut sudah di luar batas etika dan hukum.

Lurah Pattallassang, Mas’uddin, S.Sos., menegaskan bahwa pihaknya tetap berpegang teguh pada prinsip hukum dan menolak menandatangani SKKT palsu.

“Kami tidak membuatkan SKKT karena mereka sama sekali tidak memiliki dasar hukum. Setelah kami konfirmasi, lahan itu memang dikuasai oleh ahli waris H. Dewakang Dg. Tiro dan bukti kepemilikan sah ada di tangan mereka. Kami berdiri di atas koridor hukum,” tegasnya.

Setelah berselisih sejak September 2024, kasus ini akhirnya dimediasi oleh Unit Tindak Pidana Pertanahan (Tahbang) Satreskrim Polres Takalar pada 30 September 2025.

Mediasi yang dipimpin oleh Kanit Tahbang, Ipda Muhammad Syaiful, dihadiri oleh para ahli waris – Drs. Muh. Irham Tiro, Muh. Ridwan Tiro, SE, MM, Zakiah Tiro, S.Pd, dan Lutfiah Tiro, S.Pd – serta pihak terlapor, yaitu Zubair Dg. Siriwa, Hamka Dg. Sila, Parawansa Dg. Gassing, dan Paola, bersama unsur pemerintahan setempat.

Dalam mediasi tersebut, pihak kepolisian melakukan validasi dokumen kepemilikan melalui pencocokan SPPT dengan peta blok tanah. Hasilnya, dokumen ahli waris Dewakang Dg. Tiro terbukti sah dan sesuai dengan peta blok resmi, sementara dokumen yang dibawa pihak terlapor tidak sesuai dan berada di luar batas lahan dimaksud.

Hasil mediasi itu menegaskan bahwa lahan tersebut sah milik ahli waris H. Dewakang Dg. Tiro.

“Kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua bahwa praktik mafia tanah sudah mulai menyusup di Takalar. Kami berharap aparat hukum lebih waspada agar hal seperti ini tidak terulang lagi,” ujar Irham Tiro.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada aparat dan pemerintah setempat atas integritas dan ketegasan mereka.

“Kami dan keluarga berterima kasih kepada Camat dan Lurah Pattallassang yang bekerja objektif serta kepada Polres Takalar yang bertindak cepat, adil, dan akuntabel dalam menyelesaikan persoalan ini,” tutupnya. (*)