Diduga Pelayanan RS Galesong Dihentikan Sepihak, GSPI Desak DPRD Panggil Bupati Takalar

TAKALAR, INDIWARTA.COM – Polemik penutupan Rumah Sakit (RS) Galesong semakin memanas. Sudah empat bulan lamanya sejak 1 Mei 2025, fasilitas kesehatan yang menelan anggaran ratusan miliar rupiah itu tidak lagi memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Bangunan megah yang dibiayai dari APBD Takalar serta pinjaman PEN Rp150 miliar ditambah Rp10 miliar untuk sarana penunjang, kini hanya berdiri sebagai gedung kosong tanpa manfaat.

DPRD Soroti Keputusan Bupati

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Takalar menilai penghentian pelayanan RS Galesong dilakukan secara sepihak oleh Bupati dan cacat prosedur.

“Kami sebagai lembaga tidak pernah dilibatkan. Tidak ada rapat paripurna, tidak ada pembahasan resmi, dan tidak ada persetujuan DPRD. Bupati menghentikan pelayanan seenaknya. Jika ini terus dibiarkan, dampaknya akan sangat buruk bagi masyarakat dan tata kelola pemerintahan,”tegas salah satu anggota DPRD Takalar, Jumat (06/09/2025).

Menurut DPRD, kebijakan ini bertentangan dengan:

• UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah – yang mewajibkan DPRD dilibatkan dalam kebijakan strategis.

• UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit – karena tidak ada evaluasi maupun rekomendasi resmi sebelum layanan dihentikan.

GSPI Desak DPRD Panggil Bupati

Ketua Generasi Sosial Peduli Indonesia (GSPI), Muhammad Faizal DM, juga melontarkan kritik tajam terhadap kebijakan ini. Menurutnya, alasan biaya operasional Rp500 juta per bulan hanya dalih untuk menutupi gagalnya manajemen RS Galesong.

“Kalau pemerintah gagal menyiapkan kerja sama BPJS, gagal mengelola tenaga medis, dan gagal mengatur keuangan, ini bukan efisiensi, ini pembiaran yang sangat merugikan rakyat!”tegas Faizal.

Ia menambahkan, penutupan RS Galesong jelas melanggar konstitusi dan peraturan perundangan, termasuk:

• UUD 1945 Pasal 28H ayat (1) yang menjamin hak warga atas pelayanan kesehatan.

• UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang menegaskan negara wajib memberikan akses layanan kesehatan kepada rakyat.

Empat Bulan Rakyat Takalar Tanpa Akses Rumah Sakit

GSPI menilai, selama empat bulan tanpa pelayanan, masyarakat Takalar telah menjadi korban kebijakan salah urus pemerintah daerah.

Faizal mendesak DPRD Takalar segera memanggil Bupati untuk dimintai keterangan, sekaligus mempertimbangkan langkah interpelasi dan hak angket bila Bupati tetap bungkam.

“Kalau DPRD diam, masyarakat bersama GSPI siap melaporkan masalah ini ke Kementerian Dalam Negeri dan bahkan ke Kementerian Kesehatan,”pungkasnya.

(Red/Arsyadleo