TAKALAR, INDIWARTA.COM – Kepolisian Resor (Polres) Takalar menetapkan dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Takalar sebagai tersangka dalam dua kasus berbeda yang sama-sama berujung pada dugaan penipuan dan penggelapan.
Keduanya yakni Israwati dari Fraksi Gerindra dan Sri Reski Ulandari dari fraksi lain. Penetapan status tersangka dilakukan pada 22 Oktober 2025, dan kini keduanya dititipkan di sel Polsek Mappakasunggu untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Mappakasunggu, Iptu Sumarwan, membenarkan bahwa kedua legislator tersebut sudah berada dalam tahanan.
“Keduanya masuk sel sejak semalam. Dititip sementara karena di Polres Takalar banyak tahanan laki-laki, sementara di kantor kami tersedia sel perempuan yang memadai,” ujar Sumarwan, Selasa (28/10/2025).
Kasat Reskrim Polres Takalar, AKP Hatta, mengonfirmasi penetapan tersangka itu. Ia menjelaskan bahwa meski kedua kasusnya berbeda, keduanya memiliki benang merah yang sama: penyalahgunaan kepercayaan publik untuk keuntungan pribadi.
“Israwati diduga menggelapkan uang hasil jual beli sapi senilai sekitar Rp260 juta. Ia mengambil sapi dari korban namun tak pernah membayar,” kata Hatta.
Sementara itu, Sri Reski Ulandari terseret dalam kasus dugaan penipuan investasi bisnis solar yang dijalankan bersama mantan suaminya, Herman. Mereka diduga menjanjikan keuntungan mingguan kepada para korban, namun dana investasi justru tak pernah dikembalikan. (*)












