Dugaan Pungli 5 Persen di ULP Takalar, Oknum ‘R’ Disebut Minta Setoran Demi Tayangan Proyek di LPSE

TAKALAR, INDIWARTA.COM – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan Sekretariat Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Takalar kembali mencuat dan menjadi sorotan publik. Informasi yang beredar menyebutkan adanya permintaan setoran sebesar 5 persen dari nilai kegiatan proyek kepada sejumlah rekanan agar proses tender dapat ditayangkan di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Takalar.

Seorang rekanan yang enggan disebutkan namanya mengaku pernah dimintai uang oleh oknum berinisial R, yang diduga memiliki pengaruh besar dalam proses penayangan dokumen paket proyek di sistem LPSE.

“Kami dimintai 5 persen dari nilai kegiatan agar proses upload dokumen bisa tayang di LPSE. Kalau tidak, prosesnya bisa tertahan,” ungkap sumber tersebut kepada wartawan, Senin (13/10/2025).

Praktik ini dinilai mencoreng semangat transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah. Padahal, LPSE dibentuk untuk memastikan proses tender berjalan secara terbuka dan bebas dari intervensi, kolusi, maupun pungli.

Jika benar terjadi, dugaan pungli ini menambah panjang daftar persoalan integritas dalam pengelolaan proyek di lingkup Pemerintah Kabupaten Takalar. Hal tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara sekaligus menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem birokrasi daerah.

Hingga berita ini diturunkan, oknum R yang disebut dalam dugaan pungli tersebut belum dapat dikonfirmasi. Upaya klarifikasi melalui panggilan telepon dan pesan singkat yang dilakukan redaksi belum mendapat tanggapan.

Redaksi INDIWARTA.COM membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Arsyad leo)