Ekskavator Dilarang Tanpa Surat, Klaim Perintah Atasan Picu Polemik di Gunung Botak

BURU, INDIWARTA.COM – Aktivitas ekskavator untuk penataan kawasan tambang emas Gunung Botak kembali memantik polemik. Kamis, (29/01/2026), sejumlah anggota Pos TNI dilaporkan mencegah alat berat tersebut beroperasi di kawasan Sungai Kali Anahoni, meski tanpa menunjukkan dasar hukum tertulis.

Larangan itu disampaikan secara terbuka oleh dua oknum anggota Pos TNI, Serda Asdi dan Umar Batpoti. Keduanya mengaku hanya menjalankan perintah pimpinan, yang disebut berasal dari Dandim dan Pangdam. Namun, saat diminta menjelaskan dasar hukum atau surat resmi larangan tersebut, keduanya tak dapat menunjukkan dokumen apa pun, selain menyebut “perintah atasan”.

Situasi itu menuai reaksi dari pemerintah kecamatan. Camat Teluk Kaiely, M. Jasin Wael, menyayangkan tindakan tersebut. Ia menegaskan bahwa setiap bentuk pelarangan atau pencegahan aktivitas di lapangan seharusnya didasarkan pada surat resmi yang memiliki kekuatan hukum dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif.

“Kalau memang ada larangan, harus jelas dasar hukumnya, harus ada surat resmi. Tidak cukup hanya klaim perintah lisan,” kata Jasin.

Polemik ini bukan yang pertama. Pada (27/01/2026), larangan serupa juga terjadi. Saat itu, Serda Asdi menyebut ekskavator hanya bisa bekerja jika mendapat izin dari Ketua Satgas Penertiban Gunung Botak, Djalaludin Salampessy. Namun, meski izin tersebut telah diperoleh, alat berat tetap tidak diperbolehkan beroperasi oleh anggota TNI yang berjaga di lokasi.

Di sisi lain, Ketua Satgas Penertiban Gunung Botak, Djalaludin Salampessy, secara terbuka menyatakan bahwa penggunaan ekskavator diperbolehkan karena bukan untuk aktivitas penambangan, melainkan untuk penataan kawasan.

“Ekskavator bekerja untuk penataan kawasan, pengangkatan sampah ilegal, dan material sisa tambang liar. Ini bagian dari program penertiban,” tegas Djalaludin.

Ia menekankan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menata kembali kawasan Gunung Botak agar lebih aman, tertib, dan ramah lingkungan, setelah lama tercemar aktivitas tambang ilegal.

Publik menilai, larangan sepihak tanpa dasar hukum yang jelas justru berpotensi menghambat proses penertiban dan penataan Gunung Botak yang selama ini diharapkan berjalan maksimal. Masyarakat pun mendesak adanya kejelasan sikap institusional dari pihak TNI, disertai dasar hukum yang transparan dan akuntabel, agar tidak menimbulkan kebingungan serta konflik kewenangan di lapangan. (Red/*)