BURU, INDIWARTA.COM – Gerakan Mahasiswa Persatuan Indonesia (GPMRI) Kabupaten Buru mendesak Kepolisian Resor Buru segera menangkap seorang pria bernama Dewa yang diduga terlibat dalam peredaran Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Kecamatan Wailata, Kabupaten Buru, Maluku.
Desakan tersebut disampaikan dalam aksi yang digelar di depan Mapolres Buru, Rabu, (28/01/2026). GPMRI menilai aparat penegak hukum perlu bertindak cepat menyusul temuan di lapangan terkait dugaan aktivitas penyimpanan dan peredaran B3 di wilayah Unit 17, Desa Prabulu.
Ketua GPMRI Kabupaten Buru, Rifaldi Makatita, mengatakan peredaran B3 tanpa pengawasan dan izin resmi merupakan pelanggaran serius yang berpotensi mengancam keselamatan masyarakat serta lingkungan sekitar.
“Ini bukan persoalan sepele. Peredaran B3 tanpa izin jelas membahayakan warga dan lingkungan. Aparat tidak boleh menutup mata,” kata Makatita dalam orasinya.
Menurut dia, aktivitas tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur larangan terhadap tindakan yang menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Selain itu, Makatita menyebut dugaan peredaran B3 tersebut juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Dalam aturan tersebut, pelaku kegiatan tanpa izin, termasuk penggunaan bahan berbahaya, terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
GPMRI menilai aparat kepolisian perlu segera melakukan penangkapan terhadap pihak yang diduga terlibat, sekaligus melakukan penyelidikan menyeluruh untuk mengungkap jaringan peredaran B3 tersebut.
“Polisi harus mengusut dari hulu ke hilir, termasuk menelusuri asal-usul bahan berbahaya ini dan siapa saja yang terlibat,” ujar Makatita.
Ia juga mengungkapkan, berdasarkan informasi yang dihimpun GPMRI, Dewa diduga telah terlibat dalam aktivitas peredaran B3 sejak 2019 hingga 2026.
GPMRI menegaskan akan terus mengawal kasus ini secara kelembagaan hingga aparat penegak hukum mengambil tindakan nyata.
(Red/Shofyan)












