Program Pemutihan Pajak Diserbu Warga, Samsat Takalar Dipadati Wajib Pajak Sejak Pagi

Pangeran Athar

TAKALAR, INDIWARTA.COM – Program insentif pajak kendaraan bermotor yang diluncurkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mendapat sambutan antusias dari masyarakat Kabupaten Takalar. Memasuki hari kedelapan pelaksanaannya, Senin, (8/06/2026), Kantor UPT Pendapatan Wilayah Takalar atau Samsat Takalar dipadati wajib pajak yang ingin memanfaatkan keringanan pembayaran pajak kendaraan.

Pantauan di lokasi menunjukkan antrean warga sudah terlihat sejak pagi. Ruang pelayanan yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, dipenuhi masyarakat yang datang untuk mengurus pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Sebanyak tiga loket pelayanan dioperasikan untuk melayani wajib pajak. Masing-masing loket dijaga tiga petugas guna mempercepat proses pelayanan. Namun tingginya jumlah pengunjung membuat seluruh kursi ruang tunggu terisi penuh. Sejumlah warga bahkan terpaksa berdiri atau menunggu di luar ruangan.

Kepala UPT Pendapatan Wilayah Takalar, Wahyuni Amir, mengatakan program tersebut merupakan kebijakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang bertujuan membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

“Program ini memberikan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor hingga 100 persen untuk tunggakan tahun 2025 ke bawah. Selain itu, terdapat diskon pokok pajak sebesar 50 persen untuk periode tunggakan yang sama,” kata Wahyuni saat ditemui di ruang kerjanya.

Menurut dia, kebijakan itu juga mencakup pembebasan denda iuran wajib Jasa Raharja untuk tunggakan tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya. Sementara denda Jasa Raharja untuk tahun berjalan tetap dikenakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Wahyuni berharap sosialisasi program tersebut dapat diperluas hingga tingkat kecamatan dan kelurahan agar semakin banyak masyarakat mengetahui dan memanfaatkan kesempatan tersebut sebelum masa berlaku program berakhir.

“Perangkat daerah memiliki kedekatan dengan masyarakat di tingkat bawah. Karena itu, sosialisasi perlu terus ditingkatkan agar informasi program ini menjangkau lebih banyak warga,” ujarnya.

Di tengah tingginya antrean, sejumlah wajib pajak berharap kualitas pelayanan dapat terus ditingkatkan. Salah satunya Arsyad Leo yang datang untuk membayar pajak mobil miliknya.

Ia mengaku harus menunggu hampir dua jam sebelum mendapatkan pelayanan. Meski demikian, ia menilai program insentif tersebut sangat membantu masyarakat dalam mengurangi beban pembayaran pajak kendaraan.

“Saya menunggu hampir dua jam untuk membayar pajak kendaraan. Programnya sangat membantu, tetapi pelayanan ke depan diharapkan bisa lebih cepat sehingga masyarakat lebih nyaman,” kata Arsyad.

Arsyad menyebut total pembayaran pajak kendaraan yang dibayarkannya mencapai Rp385 ribu setelah mendapatkan perhitungan sesuai ketentuan program insentif.

Program pemberian insentif pajak kendaraan bermotor ini berlangsung mulai 1 hingga 30 Juni 2026. Dengan tingginya antusiasme masyarakat pada pekan pertama pelaksanaan, jumlah wajib pajak yang datang ke Samsat Takalar diperkirakan masih akan terus meningkat hingga akhir program. (*)