Rokok Ilegal Masih Dijual Bebas, Satpol PP Takalar Pasang Stiker Peringatan

Pangeran Athar

TAKALAR, INDIWARTA.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Takalar menemukan berbagai jenis rokok ilegal yang masih diperjualbelikan di sejumlah warung saat menggelar inspeksi mendadak (sidak) di wilayah Kota Pattallassang, Jumat, (5/06/2026).

Rokok Ilegal Masih Dijual Bebas, Satpol PP Takalar Pasang Stiker Peringatan.

Pengawasan tersebut dipimpin Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Takalar, Subair DP, bersama Kasi Penyidik dan Penyelidikan, Kasi Pengawasan, serta sejumlah personel Satpol PP yang menggunakan kendaraan patroli untuk menyisir sejumlah titik penjualan.

“Benar, hari ini kami melaksanakan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal. Hasilnya, masih banyak ditemukan rokok tanpa pita cukai yang dijual di warung-warung sekitar Kota Pattallassang,” kata Subair saat ditemui usai kegiatan.

Menurut dia, pengawasan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas berbagai aduan masyarakat yang mempertanyakan efektivitas pengawasan Satpol PP terhadap peredaran rokok ilegal di Kabupaten Takalar.

Subair menjelaskan, pihaknya menerima instruksi langsung dari Kepala Satpol PP Takalar untuk segera melakukan pengawasan di lapangan sebagai bentuk respons terhadap laporan yang masuk dari masyarakat.

“Semalam kami mendapat perintah langsung dari Bapak Kasatpol PP untuk turun melakukan pengawasan. Ini sekaligus menjawab berbagai aduan masyarakat yang kami terima,” ujarnya.

Selain melakukan pendataan dan pembinaan kepada pemilik warung, Satpol PP juga memasang stiker peringatan yang berisi larangan menjual dan mengedarkan rokok ilegal. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya menekan peredaran rokok tanpa cukai yang berpotensi merugikan negara sekaligus berdampak pada kesehatan masyarakat.

Dalam kegiatan itu, petugas tidak melakukan penyitaan barang. Para pemilik kios yang kedapatan menjual rokok ilegal hanya diberikan edukasi dan peringatan agar tidak lagi menerima maupun memperdagangkan produk yang melanggar ketentuan cukai.

“Kami menekankan kepada para pemilik kios agar tidak menerima tawaran menjual atau mengedarkan rokok ilegal karena hal tersebut melanggar peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku, Terus ada 5 Toko kami tempelkan Peringatan” kata Subair.

Ia menambahkan, pembinaan yang diberikan mengacu pada Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Meski belum dilakukan penindakan, Satpol PP memastikan akan meningkatkan pengawasan pada periode berikutnya. Jika masih ditemukan pelanggaran serupa setelah sosialisasi dan peringatan diberikan, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan melibatkan instansi berwenang untuk melakukan penegakan hukum.

“Setelah peringatan ini diberikan, apabila masih ada yang nekat menjual atau mengedarkan rokok ilegal, tentu akan ada langkah penindakan lebih lanjut dengan melibatkan pihak yang berwenang,” ujar Subair. (*)