Kejari dan Inspektorat Takalar Turun ke Desa, Perkuat Pencegahan Korupsi dan Tata Kelola Akuntabel

Pangeran Athar

TAKALAR, INDIWARTA.COM – Upaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel terus dilakukan di Kabupaten Takalar. Melalui Program Jaga Desa, Kejaksaan Negeri Takalar bersama Inspektorat Kabupaten Takalar memberikan penyuluhan hukum kepada aparatur desa dan masyarakat di Desa Kale Lantang, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Kamis, (4/06/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Kantor Desa Kale Lantang, Dusun Bontomanai, itu menghadirkan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Takalar Median, Inspektur Inspektorat Kabupaten Takalar Muhammad Rusli, Pelaksana Tugas Camat Polongbangkeng Selatan Ayatullah Rawatib, serta Kepala Desa Kale Lantang Syafaruddin.

Puluhan aparatur desa dan masyarakat mengikuti kegiatan tersebut dengan antusias. Penyuluhan hukum itu bertujuan meningkatkan pemahaman terhadap regulasi yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan desa, khususnya dalam pengelolaan keuangan dan pelayanan publik.

Kepala Desa Kale Lantang Syafaruddin mengapresiasi kehadiran Kejaksaan, Inspektorat, dan Pemerintah Kecamatan yang dinilainya memberikan dukungan penting bagi peningkatan kapasitas aparatur desa.

“Kehadiran mereka sangat membantu kami dalam memahami aturan dan tata kelola pemerintahan desa yang baik. Ini menjadi bekal penting bagi kami dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab pelayanan kepada masyarakat,” kata Syafaruddin.

Pelaksana Tugas Camat Polongbangkeng Selatan Ayatullah Rawatib mengatakan Program Jaga Desa merupakan langkah preventif yang sangat dibutuhkan pemerintah desa untuk memahami berbagai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut dia, pemerintahan desa merupakan unit pelayanan publik yang paling dekat dengan masyarakat sehingga memiliki tanggung jawab besar dalam mengelola administrasi dan keuangan desa.

“Penyuluhan hukum ini menjadi upaya pencegahan agar tidak terjadi kekeliruan atau pelanggaran dalam tata kelola pemerintahan desa. Banyak persoalan yang muncul bukan karena niat jahat, tetapi karena kurangnya pemahaman terhadap aturan,” ujarnya.

Ayatullah menegaskan bahwa fungsi pemerintah kecamatan adalah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap desa. Karena itu, kehadiran aparat penegak hukum dalam program tersebut dinilai sangat membantu memperkuat langkah pencegahan.

Ia juga menekankan pentingnya pengawasan yang melibatkan masyarakat dan media sebagai bagian dari pembangunan yang partisipatif dan transparan.

“Kehadiran aparat penegak hukum bukan semata-mata untuk melakukan penindakan, tetapi juga untuk melakukan pencegahan. Harapannya, seluruh aparatur desa dapat memahami aturan yang berlaku sehingga mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel,” katanya.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Takalar Median menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari Program Jaga Desa yang saat ini tengah dijalankan Kejaksaan Negeri Takalar.

Menurut dia, terdapat lima desa yang dijadwalkan menerima penyuluhan hukum berdasarkan permintaan yang masuk, yakni Desa Kale Lantang, Desa Cakura, Desa Surulangi, Desa Moncongkomba, dan Desa Lantang.

Median menegaskan bahwa pendekatan yang dikedepankan dalam program tersebut adalah pencegahan, bukan penindakan.

“Upaya preventif perlu dilakukan agar kepala desa dan perangkat desa tidak tersandung persoalan hukum. Karena itu kami hadir untuk memberikan pemahaman terkait aturan penggunaan anggaran dan administrasi pemerintahan desa,” ujarnya.

Ia menilai peningkatan pemahaman terhadap regulasi menjadi salah satu kunci utama dalam menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan bertanggung jawab.

Melalui Program Jaga Desa, Kejaksaan Negeri Takalar menargetkan terciptanya pemerintahan desa yang bersih dan profesional dengan prinsip zero penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa maupun pelayanan publik. (Red/Kamal Rajamuda)