JAKARTA, INDIWARTA.COM – Kejaksaan Agung menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026. Ketiganya sebelumnya telah dicopot dari jabatannya oleh Presiden Prabowo Subianto.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan ketiga tersangka berinisial DH, SS, dan LP. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa mereka sebagai saksi dan menemukan sedikitnya dua alat bukti yang dianggap cukup.
Merujuk pada informasi yang telah beredar sebelumnya, DH merupakan Dadan Hindayana, mantan Kepala Badan Gizi Nasional. Sementara SS adalah Sonny Sanjaya, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, dan LP adalah Lodewijk F. Paulus, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.
Dikutip dari idnfinancials.com Menurut Kejagung, dugaan korupsi bermula dari tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang dijalankan pemerintah sejak Januari 2025. Program strategis nasional tersebut memiliki alokasi anggaran sebesar Rp85,27 triliun pada 2025 dan Rp88 triliun pada 2026.
Dalam pelaksanaannya, program seharusnya dijalankan melalui yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang memenuhi persyaratan dan lolos proses verifikasi. Namun, penyidik menemukan indikasi bahwa sejumlah yayasan yang ditunjuk justru digunakan sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana.
“Namun pada kenyataannya, yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang menjadi sarana melakukan kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN,” kata Syarief dalam konferensi pers, Rabu (3/6/2026).
Penyidik menduga terjadi manipulasi dalam proses verifikasi yayasan mitra agar dapat lolos seleksi. Yayasan-yayasan tersebut kemudian memperoleh insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari.
Kejagung juga menemukan indikasi keterkaitan antara yayasan penerima manfaat dengan para tersangka. Beberapa yayasan disebut terafiliasi dan bahkan dimiliki oleh DH, SS, maupun LP.
Selain persoalan penunjukan yayasan, penyidik turut menyoroti proses pengadaan barang dan jasa dalam program MBG. Sejumlah pengadaan dinilai tidak sesuai kebutuhan di lapangan dan diduga mengandung praktik mark-up harga.
Beberapa proyek yang menjadi fokus penyelidikan antara lain pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai sekitar Rp1 triliun, 32.000 pasang sepatu, sekitar 31.000 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Sebagai tindak lanjut, Kejaksaan Agung menahan ketiga tersangka selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Meski demikian, penyidik belum mengumumkan besaran pasti kerugian negara dalam kasus tersebut. “Masih dihitung kerugiannya,” ujar Syarief.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut program prioritas pemerintah yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya bagi peserta didik di berbagai daerah. Penyidikan masih terus berlangsung untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menghitung total kerugian negara yang ditimbulkan. (*)












