Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kabupaten Takalar: Muh. Darwis Sijaya
TAKALAR, INDIWARTA.COM – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kabupaten Takalar menyatakan penolakan keras terhadap Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Penolakan itu disampaikan usai Fraksi PKS tidak diberi kesempatan untuk menyampaikan Pendapat Akhir Fraksi dalam Rapat Paripurna DPRD Takalar yang digelar Jumat (26/9/2025).
Ketua Fraksi PKS, Muh. Darwis Sijaya, menegaskan bahwa tindakan pimpinan rapat yang menutup ruang bagi PKS untuk menyampaikan pandangan merupakan pelanggaran serius.
“Ini bukan hanya soal tata tertib, tetapi pengingkaran terhadap hak konstitusional fraksi yang dijamin UUD 1945, UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU MD3, serta PP 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Tidak memberi kesempatan fraksi menyampaikan pendapat akhir sama dengan merusak marwah DPRD sebagai lembaga demokrasi,” tegas Darwis.
Sebelumnya, dalam agenda Pemandangan Umum Fraksi, PKS telah tegas menolak RAPBD Perubahan TA 2025 untuk dibahas lebih lanjut. Namun, pada rapat paripurna berikutnya, justru fraksi ini tidak diberikan kesempatan untuk menegaskan sikap akhirnya secara resmi.
PKS menilai langkah tersebut mengabaikan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Atas kejadian ini, Fraksi PKS menyatakan Mosi Tidak Percaya kepada Ketua DPRD Kabupaten Takalar, H. Muhammad Rijal. Kami akan menempuh langkah politik, etik, hingga hukum sesuai aturan, termasuk melaporkan hal ini ke Badan Kehormatan DPRD,” ujar Darwis.
Lebih lanjut, Fraksi PKS menegaskan sikapnya didasarkan pada prinsip dan regulasi, bukan kepentingan politik sesaat.
“Kami hanya tiga orang di DPRD Takalar, tapi suara kebenaran tidak diukur dari jumlah. Yang terpenting adalah konsistensi dan keberanian berdiri di atas aturan yang berlaku,” tutupnya. (*)












