TAKALAR, INDIWARTA.COM – Sejumlah guru di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, mengeluhkan adanya potongan gaji yang dinilai tidak jelas peruntukannya. Keluhan tersebut ramai dibahas di berbagai grup WhatsApp guru dan ASN sejak Jumat (2/10/2025).
Dalam salah satu tangkapan layar percakapan yang beredar, seorang guru berinisial A mengaku resah lantaran potongan yang diterimanya cukup besar dan tidak disertai penjelasan rinci.
“Banyak potongan di gaji, dan bervariasi. Ada yang lebih seratus ribu dan paling bawah enam puluh ribu,” tulisnya dengan emoji sedih.
Tidak puas dengan informasi yang beredar, sejumlah guru akhirnya mendatangi Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Takalar untuk meminta kejelasan. Mereka diterima langsung oleh Kabid Guru dan Ketenagaan, Rifany, yang menjelaskan sumber potongan tersebut.
“Pertama, pemotongan untuk infaq yang disalurkan melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Kedua, pemotongan untuk iuran BPJS Kesehatan. Untuk penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) lama, potongan BPJS sebesar 1% per bulan karena sudah terhitung sejak bulan sebelumnya,” jelas Rifany.
Lebih lanjut, Rifany menambahkan bahwa bagi penerima TPG baru, pemotongan iuran BPJS dihitung selama tiga bulan, sehingga besaran potongannya bervariasi antar guru. Ia berharap klarifikasi ini dapat meredam kesalahpahaman yang sempat berkembang di kalangan ASN, khususnya tenaga pendidik.
Diketahui, kebijakan potongan infaq Baznas ini merujuk pada Surat Edaran Pj Bupati Takalar, Setiawan Aswad, bernomor 450.12/2279/505 tentang pelaksanaan pemungutan dan penyetoran zakat serta infaq di lingkungan Pemerintah Kabupaten Takalar.
Dalam surat tersebut, ASN diimbau membayar zakat atau infaq sebesar 2,5% dari penghasilan, khususnya bagi yang telah memenuhi nisab atau setara dengan 85 gram emas.
Meski demikian, kebijakan ini menuai pro dan kontra. Sejumlah ASN, termasuk guru, merasa keberatan karena potongan dilakukan langsung dari gaji tanpa penjelasan yang transparan.
Menanggapi hal ini, Rifany kembali menegaskan bahwa pihak Dinas Pendidikan hanya menjalankan ketentuan yang sudah diatur, sementara proses teknis pemotongan dilakukan oleh Badan Keuangan dan Pengelolaan Daerah (BPKD).
“Terkait gaji dan pemotongannya, sebaiknya guru meminta penjelasan langsung ke BPKD karena mereka yang mengeluarkan gaji dan melakukan pemotongan. Adapun potongan itu adalah kewajiban iuran BPJS 1% dan infaq yang sebelumnya sudah disetujui ASN melalui pernyataan kesediaan,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Sabtu (4/10/2025).
Para guru berharap agar pemerintah daerah meninjau ulang kebijakan tersebut, khususnya potongan yang berkaitan dengan infaq Baznas dan iuran lain yang belum sepenuhnya dipahami oleh ASN.
“Kami tidak menolak infaq, tapi setidaknya ada kejelasan dan transparansi soal besaran dan peruntukannya,” ujar salah satu guru yang enggan disebut namanya.
Fenomena ini menunjukkan perlunya sosialisasi yang lebih terbuka dan sistem yang transparan agar potongan gaji ASN, khususnya guru, tidak lagi menimbulkan kebingungan dan kecurigaan di lapangan. (*)