Irjen Kementerian PKP Laporkan Dugaan Korupsi Rp1,1 Miliar ke Kejati Sulsel: Bersih-Bersih Kementerian Dimulai

MAKASSAR, INDIWARTA.COM – Inspektur Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Heri Jerman, resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Balai Penyediaan Perumahan Sulawesi III ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan.

Laporan ini diserahkan langsung oleh Heri Jerman kepada Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim, di kantor Kejati Sulsel, Selasa (27/5). Dalam kesempatan tersebut, Heri turut menyerahkan sejumlah dokumen penting yang memuat dugaan penyimpangan keuangan negara senilai Rp1.115.756.852.

“Ini merupakan bentuk pelaksanaan arahan Presiden Prabowo Subianto dan komitmen kuat Menteri PKP, Maruarar Sirait, dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi,” tegas Heri Jerman.

Dugaan korupsi tersebut melibatkan mantan Kepala Balai Penyediaan Perumahan Sulawesi III periode 2022–2024, berinisial II, beserta sejumlah rekan. Modus pertama yang ditemukan adalah perjalanan dinas fiktif pada tahun 2022–2023 dengan nilai kerugian mencapai Rp914 juta. Dalam praktiknya, sejumlah pengeluaran untuk sewa kendaraan tidak pernah terjadi dan dilakukan secara sistematis bersama bendahara.

Modus kedua adalah kolusi dalam pengadaan Detail Engineering Design (DED) sebesar Rp201 juta. Pekerjaan 7 paket proyek diselesaikan sebelum kontrak ditandatangani, dan meski seharusnya dilakukan oleh lima penyedia jasa, seluruh proyek tersebut ternyata dikerjakan oleh satu orang, HM, yang merupakan kolega II.

“Semua indikasi menunjukkan praktik penyimpangan dan manipulasi, yang merugikan keuangan negara. Ini tidak bisa ditoleransi,” ujar Heri.

Laporan ini menjadi yang keempat kali diajukan Heri Jerman sejak menjabat Irjen Kementerian PKP selama empat bulan terakhir. Sebelumnya, ia juga melaporkan tiga kasus besar lainnya:

1. Dugaan korupsi pembangunan Rumah Khusus di Maluku – kerugian Rp2,8 miliar

2. Kasus perumahan untuk Pejuang Eks Timor-Timur – nilai proyek Rp430 miliar

3. Penyimpangan dalam program BSPS di Sumenep – nilai proyek Rp109 miliar

Kementerian PKP melalui Inspektorat Jenderal menegaskan bahwa upaya bersih-bersih internal akan terus dilakukan sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan penguatan tata kelola pemerintahan.

(*/Red)