TAKALAR, INDIWARTA.COM – Polemik terkait isu penghentian langganan media lokal oleh Pemerintah Kabupaten Takalar akhirnya mendapat klarifikasi langsung dari Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Takalar, Sainal Mannan.
Dalam pertemuan dengan insan media, Jumat (19/9/2025), Sainal menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap berkomitmen menjaga kemitraan yang baik dengan media. Ia menepis kabar bahwa langganan koran maupun media online akan dihentikan.
“Pemerintah daerah sangat berharap adanya jalinan kemitraan yang harmonis. Terkait pembayaran media langganan tetap berjalan seperti biasa sepanjang saya masih menjabat Kadis Kominfo,” jelas Sainal di hadapan wartawan.
Isu ini mencuat setelah adanya pemberitaan viral tentang dugaan keterlibatan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang disebut sebagai “pembisik Bupati” hingga memunculkan kekhawatiran media akan diputus kontrak sepihak.
Menanggapi hal itu, Sainal menegaskan bahwa tidak ada istilah “media lokal” dalam konteks pemutusan kontrak, apalagi untuk media online yang justru bisa diakses secara luas.
“Menurut saya tidak ada itu istilah media lokal, apalagi statusnya media online karena beritanya bisa diakses dari mana saja. Tugas dua ASN itu hanya sebagai LO (liaison officer) Bupati dengan instansi-instansi, bukan pengambil kebijakan di Kominfo,” tambahnya.
Meski demikian, kehadiran LO yang kerap disebut sebagai “pembisik Bupati” memicu tanda tanya publik. Mengapa seorang kepala daerah harus mengangkat LO sebagai penghubung, padahal komunikasi langsung dengan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bisa dilakukan?
Tak sedikit pihak menilai peran LO itu justru menimbulkan kegaduhan, bahkan diduga ikut mencampuri urusan internal dinas. Hal inilah yang kemudian melahirkan opini miring di kalangan media dan masyarakat mengenai adanya kontrol berlebihan atas kebijakan pemerintah daerah.
Situasi ini dinilai menjadi bahan evaluasi bagi Bupati Takalar, agar keberadaan LO benar-benar ditempatkan sesuai fungsi, bukan justru menambah persoalan dalam hubungan pemerintah dengan media maupun OPD. (*)












