Kasus Pengrusakan Pagar Seret Nama Oknum Polisi Takalar, Kuasa Hukum Desak Penyidikan Transparan

TAKALAR, INDIWARTA.COM – Laporan dugaan pengrusakan pagar bambu milik warga di Desa Pa’rappunganta, Kecamatan Polongbangkeng Utara, kini resmi ditangani Polres Takalar. Kasus ini menyeret nama seorang anggota Polres Takalar, Abd. Karim Daeng Tula, dan memicu sorotan publik lantaran terlapor merupakan aparat penegak hukum.

Perkara tersebut mulanya dilaporkan kuasa hukum korban, Salawati Daeng Kebo, ke Polda Sulawesi Selatan pada Kamis, 26 November 2025, dengan nomor register STTLP/B/1238/XI/2025/SPKT/POLDA SULSEL. Belakangan, laporan itu dilimpahkan ke Polres Takalar dengan nomor LPB/1238/XI/2025/SPKT untuk ditindaklanjuti.

“Laporan ibu Salawati sudah dilimpahkan ke Polres Takalar. Kami menunggu tindak lanjut dari Satreskrim,” kata kuasa hukum korban, Muhammad Yusri, S.H., M.H., didampingi rekannya Syarifuddin, S.H.

Desakan Profesionalitas Penyidik

Kuasa hukum meminta agar penyidikan berlangsung objektif tanpa adanya perlakuan khusus, mengingat terlapor adalah anggota kepolisian aktif.

“Kami berharap penyidik bekerja profesional dan tidak pandang bulu. Kasus ini menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi Polri,” ujar Syarifuddin, Senin, (8/12/2025).

Insiden Bermula dari Keributan Pagar

Insiden pengrusakan pagar terjadi pada Kamis malam, 20 November 2025, sekitar pukul 19.30 WITA. Pagar bambu milik Salawati ditemukan telah dicabut dan dirusak hingga tidak lagi layak digunakan.

Korban mengaku tidak memiliki konflik pribadi dengan terlapor. Namun warga menduga kasus ini terkait sengketa lahan yang tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Takalar.

Sengketa itu melibatkan penggugat Kamasia dan tergugat Sudirman Caco dkk. Putusan eksekusi lahan telah dijatuhkan pada 30 Juli 2025 dan memenangkan pihak Kamasia, namun masih menuai perlawanan hukum.

Di tengah ketegangan itu, nama Abd. Karim disebut sejumlah warga seolah memiliki keterlibatan meski tidak tercatat sebagai pihak dalam gugatan.

Pernyataan Terlapor Memicu Kecurigaan

Salah satu anggota keluarga menyebut sebelum pagar dirusak, Abd. Karim sempat datang ke rumah korban dan menyampaikan pernyataan yang dianggap janggal.

“Jangan sampai dikira saya di belakang Kamasia. Dosa itu. Tapi itu pagar ta bongkarki,” ujar Abd. Karim kepada suami korban, Daeng Siajang.

Ucapan itu kemudian memantik spekulasi bahwa tindakan tersebut bukan sekadar spontanitas, melainkan berkaitan dengan isu lahan.

Somasi Tak Digubris, Laporan Dilayangkan

Kuasa hukum korban mengungkap telah dua kali melayangkan somasi kepada Abd. Karim sebelum menempuh jalur pidana. Karena tidak ada respons, laporan resmi akhirnya dibuat.

Dalam laporan itu, Abd. Karim disangkakan melanggar Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan dengan nilai kerugian material diperkirakan mencapai Rp 5 juta.

“Perilaku seperti ini tidak bisa dibiarkan, terlebih dilakukan oleh oknum aparat. Polisi seharusnya melindungi,” tegas Syarifuddin.

Terlapor Membantah

Saat dikonfirmasi, Abd. Karim membantah tuduhan pengrusakan.

“Maaf, pemahaman saya bukan merusak pagar. Saya hanya membuka patok yang dipasang di lahan yang saya sewa tanpa izin saya dan pemilik lahan,” ujarnya.

Menunggu Langkah Polres Takalar

Hingga berita ini diterbitkan, penyidik Satreskrim Polres Takalar belum memberikan keterangan resmi mengenai tahapan penyelidikan selanjutnya.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena menyangkut etika aparat penegak hukum dan potensi konflik lahan yang lebih luas. (*)