Kejari Bulukumba Jadwalkan Pemanggilan Kedua Kadis Pendidikan, Kasus Dugaan Korupsi DAK Rp54 Milyar Terus Bergulir

BULUKUMBA, INDIWARTA.COM – Kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Kabupaten Bulukumba tahun anggaran 2024 senilai Rp54 miliar terus menjadi sorotan publik. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba memastikan akan menjadwalkan pemanggilan kedua Kepala Dinas Pendidikan Bulukumba untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Langkah ini dilakukan setelah sebelumnya penyidik Kejari Bulukumba mengamankan sejumlah dokumen penting dari Kantor Dinas Pendidikan yang diduga berkaitan dengan pengelolaan dan pelaksanaan proyek DAK tersebut.

Kerukunan Keluarga Mahasiswa Bulukumba (KKMB) Universitas Muhammadiyah Makassar menjadi pihak yang paling konsisten mengawal perkembangan kasus ini. Mereka bahkan telah melakukan audiensi langsung ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan untuk menanyakan sejauh mana proses hukum berjalan.

Kedatangan perwakilan KKMB diterima langsung oleh Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, yang kemudian langsung berkoordinasi dengan pihak Kejari Bulukumba guna memperbarui informasi mengenai kasus tersebut.

“Kami telah berkomunikasi dengan Kejari Bulukumba. Saat ini penyidik sudah memeriksa sejumlah kepala sekolah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Kepala Dinas Pendidikan. Dalam waktu dekat, pemanggilan kedua Kadis Pendidikan akan dijadwalkan kembali,” ujar Soetarmi melalui keterangan tertulis yang diterima, Senin (13/10/2025).

Sementara itu, Heriawan, mantan Ketua KKMB, memberikan pernyataan tegas dan mendesak Kejati Sulsel agar mengambil langkah konkret terhadap dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara tersebut.

“Kami memberikan ultimatum kepada Kejati Sulsel untuk segera memerintahkan Kejari Bulukumba menuntaskan kasus ini dan segera menetapkan tersangka. Jangan sampai kasus ini terkesan jalan di tempat,” tegas Heriawan.

KKMB menegaskan bahwa mereka akan terus melakukan pemantauan dan mengawal kasus DAK Rp54 miliar ini hingga ada kejelasan hukum dan penegakan keadilan yang transparan.

Kasus dugaan penyimpangan DAK Dinas Pendidikan Bulukumba tahun 2024 ini mencuat setelah adanya laporan penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan dan hasil audit internal yang menunjukkan indikasi penyimpangan pada beberapa kegiatan pembangunan sekolah di wilayah Kabupaten Bulukumba.

Publik kini menunggu langkah tegas Kejari Bulukumba dalam menuntaskan kasus ini sebagai bentuk komitmen pemberantasan korupsi di sektor pendidikan. (*)