Kejari Takalar Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi KUR Pegadaian, Rugikan Negara Rp466 Juta

TAKALAR, INDIWARTA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar resmi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan pembayaran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada PT Pegadaian Kantor Cabang Takalar tahun 2023-2024.

Penetapan tersangka diumumkan pada Rabu (11/9/2025) setelah tim penyidik menemukan bukti kuat atas penyalahgunaan wewenang yang melibatkan tenaga outsourcing BPO KUR dari PT Pesonna Optima Jasa, dengan inisial ADA.

Dalam keterangannya, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Takalar, Andi Dian Bausad, S.H., menjelaskan modus operandi yang dilakukan tersangka.

1. Memalsukan Setoran Nasabah. Tersangka ADA menerima pelunasan kredit dan pembayaran angsuran KUR dari nasabah di luar kantor Pegadaian. Namun, uang tersebut tidak disetorkan ke kasir Pegadaian, melainkan hanya memberikan kwitansi palsu kepada nasabah.

2. Tumpang Kredit (Bagi Dua). Tersangka mengajak sejumlah nasabah untuk melakukan top up pinjaman dengan nominal lebih besar. Dana kredit yang dijanjikan untuk dibagi sebagai pembayaran angsuran justru tidak dibayarkan, sehingga nasabah tetap menunggak.

Hasil audit Inspektorat Operasional Wilayah VI Makassar menemukan total kerugian mencapai Rp466.477.620. Angka ini dipastikan masih menunggu hasil perhitungan resmi kerugian keuangan negara oleh auditor terkait.

Atas perbuatannya, tersangka ADA dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-05/P.4.32/Fd.2/09/2025, Kejari Takalar melakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Kelas II Takalar selama 20 hari, terhitung mulai 11 September hingga 30 September 2025.

“Penetapan tersangka dan penahanan ini merupakan bentuk komitmen Kejari Takalar dalam menegakkan hukum serta memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara,” tegas Kasi Pidsus, Andi Dian Bausad. (*)