Ketua DPRD Takalar Diduga Sebar Pamflet Fitnah, Legislator PKB Tempuh Jalur Hukum

TAKALAR, INDIWARTA.COM – Merasa nama baiknya dicemarkan melalui penyebaran pamflet berisi narasi fitnah, Anggota DPRD Kabupaten Takalar dari Fraksi PKB, H. Hilal Hamzah Hisbul Sajadah, resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke Mapolda Sulawesi Selatan pada 15 September 2025.

Kuasa hukum Hilal, Muh. Akbar, SH., MH., membenarkan langkah hukum kliennya. “Memang benar, ada pelaporan polisi yang dilakukan oleh Pak Hilal di Polda Sulsel pada tanggal 15 kemarin. Kebetulan saya mendampingi beliau saat melakukan pelaporan,” ungkap Akbar saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (20/9/2025) melalui sambungan WhatsApp.

Menurut Akbar, laporan tersebut terkait dengan pamflet yang disebut-sebut dikirimkan oleh Ketua DPRD Takalar. Pamflet itu diteruskan melalui sebuah nomor WhatsApp yang mengaku berasal dari salah satu LSM.

“Nomor tersebut sempat menghubungi Pak Hilal, mengaku dari LSM, bahkan semacam ada permintaan. Namun karena isi pamflet jelas-jelas mencemarkan nama baik, maka hal itu langsung menjadi dasar pelaporan ke Polda,” jelasnya.

Akbar menegaskan, pihaknya fokus melaporkan pemilik nomor WhatsApp yang mengirimkan pamflet tersebut. “Yang kami laporkan adalah nomor yang mengirim pamflet ke Pak Hilal. Itu yang saat ini ditangani Polda,” tegasnya.

Sementara hingga berita ini tayang, upaya konfirmasi kepada Ketua DPRD Takalar belum membuahkan hasil. (*)