TAKALAR, INDIWARTA.COM – Misteri penggunaan mobil mewah berplat DD 81 JY yang kerap terparkir di halaman Kantor DPRD Takalar mulai menemui titik terang. Dari informasi yang berhasil dihimpun, kendaraan jenis Mitsubishi Pajero itu kini disebut-sebut dikuasai oleh Darwis Sijaya, mantan Ketua DPRD Takalar yang saat ini menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Mirisnya, penguasaan mobil mewah tersebut terkesan tidak legal. Sejumlah kabar yang beredar mengarah pada dugaan pelanggaran hukum, sebab kendaraan itu disebut masih berstatus sebagai aset Pemerintah Kabupaten Takalar. Dugaan lain menyebut Darwis belum menyelesaikan administrasi resmi atas kendaraan tersebut.
“Dipakai Ketua Fraksi PKS! Katanya sudah ikut lelang tapi sampai hari ini belum punya plat asli,” ungkap salah satu staf sekretariat DPRD Takalar yang enggan disebut namanya.
Isu ini turut mendapat sorotan dari kalangan mahasiswa. Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Takalar, Muh. Kasim, mendesak pihak terkait untuk memberi kejelasan atas kepemilikan kendaraan tersebut.
“Jika informasi ini benar, maka marwah DPRD Takalar kembali tercoreng. Perlu ada kejelasan dari pihak Pemda Takalar, terutama dari pengguna kendaraan Pajero itu,” tegas Kasim.
Ia juga mengimbau agar pihak yang menggunakan kendaraan tersebut menunjukkan jiwa besar dengan mengembalikannya ke pengelola aset daerah jika memang belum memiliki surat-surat resmi.
“Kembalikan saja kendaraan itu, tidak perlu dipakai untuk gaya-gayaan kalau belum punya hak kepemilikan. Jangan jadi pejabat yang terus mencari keuntungan dari negara,” tambahnya.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak Bagian Aset Pemkab Takalar belum memberikan klarifikasi resmi. Sementara itu, Darwis Sijaya, yang biasanya dikenal reaktif dan vokal terhadap berbagai isu pemerintahan, kali ini memilih bungkam.
Sebagai catatan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), penggunaan pelat nomor palsu atau tidak sah dapat dikenai denda maksimal Rp500.000 atau kurungan paling lama dua bulan.
Kasus ini kini menjadi perbincangan hangat di Takalar, mengingat sosok yang diduga terlibat adalah wakil rakyat yang seharusnya menjadi contoh ketaatan hukum bagi masyarakat. (*)