MAKASSAR, INDIWARTA.COM – Kerukunan Keluarga Mahasiswa Bulukumba Universitas Muhammadiyah (KKMB Unismuh) Makassar terus menunjukkan konsistensinya dalam memperjuangkan pemberantasan rokok ilegal yang diduga merugikan negara dan merusak tatanan industri rokok legal di Indonesia.
Setelah melakukan serangkaian aksi unjuk rasa di depan Kantor Bea Cukai Sulbagsel dan Polda Sulsel, KKMB Unismuh kini melayangkan surat resmi kepada Komisi III DPR RI. Surat ini berisi permintaan agar Komisi III mengambil alih kasus dugaan mafia rokok ilegal yang hingga kini belum menunjukkan progres hukum yang berarti.
Ketua KKMB Unismuh, Ibnu, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti kuat terkait dugaan pelanggaran hukum oleh oknum pelaku rokok ilegal kepada pihak Bea Cukai. Di antaranya adalah bukti peredaran merek rokok 68 dan Oma Bold, yang diduga menggunakan pita cukai SKT (Sigaret Kretek Tangan) secara tidak sesuai peruntukan. Bahkan ditemukan manipulasi jumlah batang dalam kemasan tertulis 12 batang, namun berisi 20 batang.
“Ini jelas pelanggaran Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Bahkan kami juga mengantongi data keberadaan gudang produksi dan pengemasan ilegal yang tersebar di Kabupaten Maros, Gowa, dan Bulukumba,” tegas Ibnu.
Lebih lanjut, Ibnu menyampaikan bahwa dugaan praktik ilegal ini telah merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, merusak pasar industri rokok legal, dan mengancam kelangsungan usaha yang taat aturan, bahkan berpotensi menimbulkan gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Menurutnya, aktor intelektual di balik peredaran rokok ilegal ini terkesan kebal hukum. Hingga kini, tidak ada langkah tegas dari aparat penegak hukum meski bukti sudah disampaikan. Bahkan, KKMB menyebut sang pemilik usaha ilegal sangat kuat dan tidak tersentuh hukum.
“Undang-Undang Kepolisian Nomor 2 Tahun 2002 seharusnya tidak hanya menjadi simbol. Kami mendesak Polri agar menunjukkan keberpihakannya terhadap hukum dan keadilan. Mafia rokok ilegal harus ditindak!” ujar Ibnu.
KKMB berharap Komisi III DPR RI dapat menjadi pintu masuk untuk membuka tabir mafia rokok ilegal di Sulawesi Selatan dan mendorong Mabes Polri untuk turun tangan langsung dalam penanganan kasus ini.
“Kami akan terus bersuara sampai hukum benar-benar ditegakkan. Tidak boleh ada lagi pelaku usaha nakal yang merusak ekonomi dan menginjak-injak aturan hanya karena merasa kuat atau punya koneksi,” tutup Ibnu. (*)












