GOWA, INDIWARTA.COM – Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, SH, MH, mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera bertindak tegas terhadap aktivitas tambang emas ilegal yang diduga masih beroperasi di Desa Batumalonro, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa.
Tidak hanya tambang emas, Rudianto juga meminta agar seluruh bentuk penambangan ilegal, termasuk galian C tanpa izin, yang tersebar di Sulawesi Selatan segera ditutup.
“Tambang ilegal di Gowa, Takalar, Jeneponto, dan beberapa daerah lain di Sulsel sangat banyak dan sudah meresahkan warga. Harus ada tindakan konkret dari aparat. Diamnya APH bisa kami tafsirkan sebagai bentuk dukungan atau beking terhadap aktivitas ilegal tersebut,” tegas Rudianto kepada ujungjari.com, Jumat (5/10/2025).
Tambang Ilegal Rugikan Negara dan Rusak Lingkungan
Politisi Partai NasDem itu menekankan bahwa praktik penambangan ilegal bukan hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga menyebabkan kerusakan lingkungan parah serta berpotensi menimbulkan konflik sosial di masyarakat.
“Tambang ilegal menjadi salah satu penyumbang terbesar kebocoran keuangan negara. Lingkungan rusak, bencana datang, masyarakat berkonflik. Ini bukan hal sepele. Harus ada sikap tegas, bukan pembiaran,” ujarnya.
Rudianto juga mengingatkan bahwa Presiden Prabowo Subianto dalam pidato kenegaraannya sudah tegas memberi instruksi untuk menyelamatkan sumber daya alam dari praktik ilegal, khususnya di sektor pertambangan dan energi.
“Presiden sudah jelas: tidak ada kompromi bagi tambang ilegal dan oknum yang membekingi. APH harus menerjemahkan itu sebagai perintah bertindak. Jangan ada yang main dua kaki,” tandasnya.
Peringatan Keras untuk Aparat
Rudianto memberi peringatan keras agar aparat penegak hukum tidak terlibat atau bahkan melindungi praktik tambang ilegal.
“Kalau masih ada aparat yang jadi beking tambang ilegal, maka mereka juga harus diproses. Tak peduli pangkat atau jabatannya,” tegasnya.
Desakan dari Aktivis Antikorupsi
Sebelumnya, Jaringan Penggiat Anti Korupsi dan Kriminal (Jangkar) Sulsel juga telah menyoroti keberadaan tambang emas ilegal di Desa Batumalonro. Aktivis Jangkar, Sahabuddin Alle, menilai aktivitas tersebut berisiko tinggi terhadap lingkungan dan bisa memicu dampak sosial serius di masyarakat.
“Kami minta Pemkab Gowa, Kejaksaan, dan Polres Gowa untuk segera bertindak sebelum kerusakan lingkungan makin parah. Jangan tunggu bencana datang,” kata Sahabuddin.
Ia menambahkan, praktik tambang tanpa izin jelas bisa dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Minerba. Oleh karena itu, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
Desakan dari DPR RI dan aktivis antikorupsi ini menjadi sinyal keras agar aparat penegak hukum tidak menutup mata. Kini, publik menunggu apakah APH akan bertindak tegas atau justru kehilangan kepercayaan masyarakat. (*)