TAKALAR, INDIWARTA.COM – Mobil mewah berpelat bodong DD 81 JY yang sempat viral lantaran terparkir di halaman kantor DPRD Takalar, akhirnya terkuak. Berdasarkan penelusuran Indiwarta.com, kendaraan jenis Pajero Sport 2.4L DAKAR-H (4×2) A/T tahun 2017 berwarna hitam itu ternyata masih tercatat sebagai aset resmi Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.
Fakta tersebut dikuatkan oleh data resmi portal informasi pajak kendaraan milik Samsat Takalar, yang menunjukkan bahwa kendaraan tersebut masih aktif dengan nomor plat DD 3 C, dan tercatat sebagai mobil dinas Ketua DPRD Takalar periode sebelumnya dari Partai PKS.
Namun, entah bagaimana skenarionya, mobil dinas itu kini masih digunakan oleh Darwis Sijaya, meski yang bersangkutan sudah tidak lagi menjabat sebagai pimpinan DPRD Takalar.
Kabar ini pun menyulut kecurigaan publik akan adanya penyalahgunaan aset daerah dan dugaan persekongkolan antara oknum pejabat aset Pemda dan pihak legislatif.
“Seperti ada persekongkolan jahat antara pihak aset Pemda Takalar dengan oknum legislatif, sehingga mobil yang jelas-jelas masih tercatat sebagai aset negara bisa dikuasakan kepada orang yang tidak berhak,” ujar seorang warga Takalar kepada Indiwarta, Minggu (14/10/2025).
Warga menilai, tindakan tersebut bukan hanya melanggar aturan administrasi, tetapi juga mencerminkan krisis moral dan etika pejabat publik.
“Masa’ sudah tidak menjabat ketua DPRD, tapi masih menikmati fasilitas dinas? Ini bukan soal mobilnya saja, tapi soal tanggung jawab moral. Aparat hukum jangan hanya jadi penonton, segera tindak sebelum jadi isu panas,” tegasnya.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada pihak Bidang Aset Pemkab Takalar tidak membuahkan hasil. Pesan singkat melalui WhatsApp tidak direspons. Hal serupa juga dilakukan Darwis Sijaya, Ketua Fraksi PKS DPRD Takalar, yang memilih bungkam saat dimintai tanggapan.
Menariknya, sejak kabar ini mencuat, mobil Pajero Sport berpelat DD 81 JY yang biasanya parkir di halaman DPRD Takalar kini tak lagi terlihat.
Publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum dan Pemerintah Daerah Takalar untuk mengusut dugaan penyalahgunaan aset negara ini agar tidak menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan dan etika pejabat publik di daerah. (*)