TAKALAR, INDIWARTA.COM – Isu dugaan pungutan liar (pungli) kembali menyeruak di Kabupaten Takalar. Kabar tersebut menyeret oknum yang disebut kerap melakukan penarikan uang di luar ketentuan Peraturan Daerah (Perda) kepada kios-kios yang berdiri di atas lahan milik Pemerintah Daerah (Pemda) Takalar.
Informasi ini terungkap setelah salah satu pejabat Kabid Dinas DLHP Takalar mengangkat persoalan tersebut dalam percakapan di grup WhatsApp Diskusi Takalar. Ia menegaskan perlunya media ikut mengawal dan mengungkap praktik pungli agar tidak terus meresahkan masyarakat.
“Namaku Poeng Pantama, jabatan Pa’buttang, lagi mendapati seseorang mengambil uang sewa kios. Kalau itu baik, kenapa mesti ragu dan takut. Kecuali mau kembali seperti 5 tahun lalu, tidak ada apa-apa,” tulisnya dalam grup tersebut.
Pejabat DLHP itu juga mengajak masyarakat untuk tidak takut bersuara dan melawan praktik pungli.
“Mauki kampungta baik toh… berbuatmaki sesuai kemampuan kita masing-masing,” tambahnya.
Lanjut Pernyataan anggota grup bernama Dj, yang menilai tindakan pungli sudah nyata terjadi.
“Tidak perlumi diduga kalau sudah ada yang lakukan, kaka,” ujarnya.
Dj bahkan menyebut praktik serupa banyak ditemui di sejumlah kios yang berdiri di atas lahan Pemda Takalar.
“Dekat rumahta itu, kaka… banyak oknum yang pungut di luar perda. Coba mi jalan-jalan di setiap kios yang gunakan lahan Pemda,” ungkapnya.
Ketika dikonfirmasi ulang oleh Indiwarta.com, Dj menyampaikan bahwa dirinya tengah berada di lapangan untuk meninjau lokasi milik Pemda di wilayah Galesong.
“Lagi di lokasi ka dulu dinda ganteng, tinjau lokasi Pemda Sulsel/Galesong/Galut… fokus pada tujuan kerja, moga berkah,” tulisnya melalui pesan WhatsApp, Sabtu (13/9/2025).
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Pemda Takalar maupun dinas terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pungli tersebut. Publik kini menanti langkah tegas agar praktik pungli di atas lahan negara tidak terus berlanjut. (*)












