OPINI: Menjaga Kepercayaan Publik Lewat Sinergi TNI dan Kejaksaan

Ferry Tas, S.H., M.HUM., M.SI. (Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Sulsel/Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Univ. Hasanuddin)

 

Oleh: Ferry Tass

Pengamat & Praktisi Hukum Sulsel

MAKASSAR, INDIWARTA.COM – Kepercayaan publik adalah fondasi yang menopang tegaknya negara. Ia menjadi tolok ukur keberhasilan institusi dalam menjalankan tugas serta fungsi konstitusionalnya, baik di bidang politik, sosial, ekonomi, maupun hukum. Ketika kepercayaan publik menguat, maka legitimasi kebijakan pemerintah pun ikut menguat. Sebaliknya, ketika kepercayaan itu rapuh, stabilitas negara ikut terguncang.

Dua institusi negara yang kini berada di puncak kepercayaan publik adalah Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Berdasarkan survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) yang dilakukan pada 7–9 April 2025, TNI menempati posisi kedua dengan tingkat kepercayaan 84%, tepat di bawah Presiden. Menyusul di belakangnya adalah Kejaksaan Agung dengan 74%. Capaian ini menjadi pencapaian signifikan di bawah kepemimpinan Jaksa Agung Prof. Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.M.

Sinergitas antara TNI dan Kejaksaan bukanlah hal baru. Sejarah telah membuktikan bahwa kedua lembaga ini mampu berjalan beriringan dalam menjaga hukum dan keamanan nasional. Dalam Islam, kolaborasi seperti ini disebut sebagai ta’awun ‘ala al-birri wa at-taqwa kerja sama dalam kebaikan dan ketakwaan. Sementara dalam falsafah Minangkabau, dikenal pepatah: duduak surang basampik-sampik, duduak basamo balapang-lapang. Artinya, persoalan yang sulit jika diselesaikan sendiri akan terasa lebih ringan bila dilakukan bersama.

Belakangan, publik menyoroti kebijakan penugasan prajurit TNI untuk mengamankan kantor Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia. Sebagian pihak mungkin melihat ini sebagai langkah kontroversial. Namun, menilai sebuah kebijakan tidak cukup hanya dari permukaan. Diperlukan pemahaman atas latar belakang, tujuan, serta kerangka hukum yang melandasinya.

Jampidmil sebagai Jembatan Hukum Militer dan Sipil

Struktur Kejaksaan Agung sendiri telah mengakomodasi keberadaan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil), sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No. 15 Tahun 2021 dan diperkuat dalam UU No. 3 Tahun 2025 tentang TNI. Keberadaan Jampidmil memungkinkan prajurit TNI aktif untuk mengisi jabatan struktural di Kejaksaan dalam penanganan perkara militer, termasuk perkara koneksitas yang melibatkan sipil dan militer secara bersama.

Peran Jampidmil sangat vital, utamanya dalam koordinasi penanganan kasus oleh Oditurat Militer serta dalam perkara koneksitas. Contoh konkret adalah kasus korupsi pengadaan satelit di Kementerian Pertahanan, di mana Jampidmil menetapkan tiga tersangka, termasuk perwira tinggi TNI. Langkah ini menunjukkan bahwa sinergi Kejaksaan dan TNI bukan sekadar formalitas, melainkan kerja nyata dalam penegakan hukum.

Dasar Hukum dan Ruang Lingkup Pengamanan

Penugasan personel TNI dalam mendukung tugas Kejaksaan dilandasi Nota Kesepahaman antara TNI dan Kejaksaan pada April 2023. Di dalamnya mencakup delapan bidang kerja sama, termasuk pengamanan aset kejaksaan oleh prajurit TNI. Penugasan ini kemudian dituangkan dalam Surat Telegram Kasad Nomor ST/1192/2025 dan Telegram Panglima TNI TR/422/2025.

Penting untuk digarisbawahi bahwa kehadiran prajurit TNI di kantor Kejaksaan bukan untuk mencampuri proses hukum, melainkan semata bertugas menjaga fisik dan keamanan lingkungan kantor. Ini adalah langkah preventif mengingat tingginya risiko dan tantangan yang dihadapi Kejaksaan, khususnya dalam menangani kasus-kasus besar, termasuk tindak pidana korupsi.

Sinergi untuk Kepentingan Bangsa

Sinergi TNI dan Kejaksaan mencerminkan semangat kebersamaan dalam menjaga keutuhan bangsa. Dalam konteks penegakan hukum, ego sektoral harus ditekan demi satu tujuan: menghadirkan keadilan dan menjamin rasa aman bagi masyarakat. Dengan posisi strategis yang dimiliki masing-masing institusi, kerja sama ini harus terus dijaga dan ditingkatkan, bukan malah dicurigai atau dipolitisasi.

Kepercayaan publik yang tinggi terhadap TNI dan Kejaksaan bukanlah hadiah, melainkan hasil dari kerja keras dan bukti nyata di lapangan. Untuk itu, langkah-langkah kolaboratif yang berpijak pada dasar hukum dan semangat kebangsaan patut didukung sebagai bagian dari ikhtiar membangun Indonesia yang lebih adil, aman, dan berdaulat.

 

(*/Red)