Puluhan kepala desa mengaku bingung karena kegiatan pelatihan di Hotel Almadera Makassar tak tercantum dalam APBDes.
TAKALAR, INDIWARTA.COM – Rencana Karang Taruna Kabupaten Takalar untuk menggelar pelatihan atau bimbingan teknis (Bimtek) di Hotel Almadera, Kota Makassar, pekan depan menuai sorotan tajam. Pasalnya, kegiatan yang melibatkan puluhan kepala desa dan perangkat desa se-Kabupaten Takalar itu diduga menggunakan anggaran Dana Desa (DD).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan bertajuk Workshop Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) ini diikuti oleh 43 desa dengan estimasi anggaran sekitar Rp10 juta per desa.
“Jumlah desa yang diundang sebanyak 43 desa, dengan anggaran sekitar Rp10 juta per desa,” ungkap sejumlah kepala desa yang enggan disebutkan namanya, Kamis (8/10/2025).
Tak Tercantum di APBDes, Kepala Desa Bingung
Para kepala desa mengaku kebingungan karena kegiatan tersebut tidak tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Mereka menilai penggunaan Dana Desa tanpa dasar hukum yang jelas berpotensi menyalahi prosedur pengelolaan keuangan desa.
“Anggaran pelatihan ini tidak masuk dalam APBDes. Kami para kepala desa bingung harus mencantumkan di pos mana kegiatan pelatihan yang digagas Karang Taruna Kabupaten Takalar ini,” kata beberapa kepala desa.
Sesuai regulasi yang diatur dalam Permendesa PDTT dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, setiap penggunaan Dana Desa wajib tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan APBDes, serta disepakati melalui Musyawarah Desa.
Pamantik Soroti Potensi Pelanggaran Keuangan Desa
Ketua Pamantik, Rahman Daeng Guling, turut menyoroti kegiatan ini. Ia menegaskan bahwa penggunaan Dana Desa hanya boleh dilakukan oleh Pemerintah Desa, bukan dialihkan kepada organisasi luar, termasuk Karang Taruna Kabupaten.
“Kalau benar Dana Desa dipakai untuk membayar pihak luar tanpa melalui mekanisme APBDes, maka itu bisa dikategorikan pelanggaran keuangan desa. BPK dan Inspektorat perlu turun memeriksa,” tegasnya.
Om Guling menilai, meski pelatihan penyusunan RPJMDes adalah kegiatan strategis, namun pelaksanaannya seharusnya dilakukan oleh pemerintah desa atau melalui kerja sama resmi dengan lembaga yang memiliki dasar hukum kuat.
“Kami mendukung peningkatan kapasitas aparatur desa, tapi jangan sampai dijadikan ladang bisnis pelatihan. Semua harus transparan, sesuai asas akuntabilitas dan prioritas kebutuhan desa,” tambahnya.
Ia pun meminta Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Takalar segera memeriksa mekanisme pelaksanaan kegiatan tersebut untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan Dana Desa.
Karang Taruna Bantah Ada Pelanggaran
Sementara itu, Ketua Karang Taruna Kabupaten Takalar, Ismail Muang, membantah adanya pelanggaran regulasi dalam kegiatan tersebut. Ia menegaskan bahwa pelatihan yang dilaksanakan pihaknya tetap berpedoman pada aturan yang berlaku.
“Kami melaksanakan kegiatan sesuai aturan. Karang Taruna diperbolehkan mengadakan pelatihan yang menggunakan Dana Desa,” jelas Ismail Muang saat dikonfirmasi, Rabu (8/10/2025).
Meski demikian, polemik ini masih menyisakan tanda tanya besar di kalangan kepala desa. Banyak pihak menilai perlu adanya transparansi dan audit resmi agar penggunaan Dana Desa benar-benar sesuai peraturan dan tidak menimbulkan kesan adanya praktik penyimpangan berkedok pelatihan. (*)












