TAKALAR, INDIWARTA.COM – Dunia politik Takalar kembali digemparkan. Sebuah pamflet berlogo iNewsTV yang beredar di lingkup DPRD Takalar menimbulkan kehebohan setelah memuat narasi sensasional tentang seorang anggota dewan.
Pamflet tersebut menuliskan bahwa seorang legislator “diduga kedapatan dugem di diskotik Makassar” dan “videonya viral tersebar luas”, tanpa konfirmasi kepada pihak yang disebut.
Belakangan terungkap, pamflet itu bukan produk media, melainkan dibuat atas permintaan Ketua DPRD Takalar, H. Muhammad Rijal, yang mengaku hanya bermaksud memberi kejutan ulang tahun untuk rekannya, H. Hilal Hamzah Hisbul Sajadah.
“Kami yang suruh buat untuk kejutan di hari ulang tahunnya H. Hilal. Itu hanya bercanda, dan sudah kami selesaikan secara kekeluargaan. Kamis kemarin kami sudah menyampaikan permintaan maaf,” ujar Rijal melalui sambungan telepon WhatsApp, Minggu malam (21/9).
Namun, candaan tersebut berbuntut panjang. H. Hilal Hamzah, legislator Fraksi PKB DPRD Takalar, merasa nama baiknya dicemarkan dan memilih menempuh jalur hukum. Ia resmi melaporkan pemilik nomor WhatsApp yang pertama kali menyebarkan pamflet tersebut ke Polda Sulawesi Selatan pada 15 September 2025.
Kuasa hukumnya, Muh. Akbar, SH., MH., menegaskan laporan polisi diarahkan kepada pengirim pamflet.
“Nomor yang mengirim itu mengaku dari LSM. Karena Pak Hilal tidak pernah merasa seperti yang dituduhkan dalam pamflet, maka itu menjadi dasar laporan,” jelasnya, Sabtu (20/9/2025).
Selain mencoreng nama baik personal, penggunaan logo iNewsTV dalam pamflet ini juga memunculkan tanda tanya besar soal penyalahgunaan identitas merek media. Hingga kini, pihak iNewsTV belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan pencatutan logo mereka.
Kasus ini pun menjadi sorotan publik, baik karena dinamika internal PKB di DPRD Takalar, maupun sebagai peringatan serius bahwa “candaan” di ruang publik dapat berimplikasi hukum dan merugikan banyak pihak. (*)