Parkir di Badan Jalan, Toko Bangunan Sinar Makmur Pari’risi Disorot, Pemkab Diminta Tegas Tanpa Tebang Pilih

TAKALAR, INDIWARTA.COM – Aktivitas di depan Toko Bangunan Sinar Makmur yang berlokasi di Kelurahan Pattallassang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, dikeluhkan warga dan pengguna jalan. Setiap hari, area di depan toko tersebut menjadi titik kemacetan akibat kendaraan pengunjung yang parkir di bahu jalan.

Pantauan di lapangan, kendaraan roda empat dan roda dua kerap berhenti di badan jalan depan toko, sehingga menghambat arus lalu lintas, terutama pada jam sibuk pagi dan sore hari.

Sejumlah pengendara mengaku sangat terganggu dengan kondisi tersebut.

“Hampir tiap hari macet di depan sini. Kendaraan toko parkir di badan jalan, jadi sulit lewat, apalagi kalau ada mobil besar,” ujar salah seorang warga yang melintas, Selasa (4/11/2025).

Warga menilai pemilik toko seakan tutup mata terhadap kemacetan yang ditimbulkan. Padahal, bahu jalan bukan tempat parkir sesuai dengan aturan yang berlaku.

Berdasarkan Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), setiap kendaraan dilarang berhenti atau parkir di badan jalan yang dapat mengganggu fungsi jalan atau menghambat kelancaran lalu lintas.

Selain itu, pelanggaran tersebut juga dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat (3) UU LLAJ, yakni pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu bagi pengemudi yang parkir tidak sesuai tempatnya.

Warga meminta Pemerintah Kabupaten Takalar, khususnya instansi terkait seperti Dinas Perhubungan dan Satpol PP, agar segera menindak tegas praktik parkir liar di lokasi tersebut tanpa pandang bulu.

“Kemarin toko Berdikari dan warung Raja Cobek langsung ditindak, sementara toko Bangunan Sinar Makmur jelas-jelas menjadikan jalan umum sebagai parkiran, tapi pemerintah seakan tutup mata,” tambah warga lainnya.

Masyarakat berharap pemerintah bertindak adil dan konsisten dalam menegakkan aturan demi terciptanya ketertiban dan kelancaran lalu lintas di wilayah perkotaan Takalar. (*)