TAKALAR, INDIWARTA.COM – Pemerintah Kabupaten Takalar melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo-SP) bersama Kejaksaan Negeri Takalar menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum dalam Program “Jaksa Menyapa” di Ruang Penyiaran Radio Suara Lipang Bajeng, Kamis (23/10/2025).

Program ini merupakan kolaborasi antara Pemkab Takalar dan Kejari Takalar melalui Bidang Intelijen, dengan tema “Pengamanan Proyek Strategis oleh Kejaksaan.” Kegiatan berlangsung selama dua hari, 23–24 Oktober 2025.
Dua narasumber hadir dalam kegiatan ini, yakni A. M. Hartamto Thamrin, SH selaku Kasubsi II Bidang Intelijen Kejari Takalar, dan Muhammad Adhim Riangdi, SH, MH, Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Kejari Takalar.
Tujuan utama kegiatan ini adalah memberikan pembinaan dan penyuluhan hukum melalui media elektronik, agar masyarakat lebih memahami peran kejaksaan dalam menjaga keberlangsungan pembangunan, khususnya di wilayah hukum Kejari Takalar.
Fokus pada Pengamanan Proyek Strategis
Dalam siaran interaktif tersebut, A. M. Hartamto Thamrin menjelaskan bahwa Pengamanan Proyek Strategis (PPS) baik nasional maupun daerah — merupakan tugas bidang intelijen Kejaksaan yang berfokus menjaga agar proyek berjalan tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran.
“PPS tidak masuk ke ranah teknis pekerjaan atau keuangan, tetapi fokus pada deteksi potensi ancaman dan hambatan birokrasi yang bisa mengganggu jalannya pembangunan,” ujar Hartamto.
Ia juga menjelaskan, mekanisme PPS dilakukan atas permohonan dari pemilik proyek. Tim intelijen kemudian mengumpulkan data, menilai potensi ancaman, dan melakukan koordinasi dengan pihak terkait.
Bedakan PPS dan Pendampingan Hukum
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa PPS berbeda dengan Pendampingan Hukum oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
“Bidang Intelijen melakukan pengamanan sejak tahap perencanaan, sementara Datun baru masuk ketika muncul persoalan hukum seperti sengketa kontrak atau persoalan administratif,” jelasnya.
Sinergi antara kedua bidang ini penting untuk memastikan proyek strategis tetap berjalan lancar tanpa gangguan hukum atau administratif.
Dukung Kepastian dan Kepercayaan Publik
Hartamto menegaskan bahwa manfaat PPS sangat besar bagi pembangunan nasional maupun daerah, yakni menciptakan kepastian hukum, menjaga keamanan proyek, mencegah hambatan birokrasi, dan memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah serta penegakan hukum.
“Dengan PPS, potensi hambatan seperti izin tumpang tindih dapat diidentifikasi lebih awal dan dicarikan solusinya. Ancaman terhadap pekerja maupun aset proyek pun bisa dicegah,” pungkasnya.
Penutup
Program “Jaksa Menyapa” menjadi bentuk nyata sinergi antara Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum dalam memberikan edukasi hukum yang dekat dengan masyarakat. Melalui siaran Radio Suara Lipang Bajeng, pesan hukum yang edukatif dan preventif diharapkan mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat Takalar. (*)












