TAKALAR, INDIWARTA.COM – Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Kabupaten Takalar, Hj. Fatmawati, mengimbau masyarakat untuk mengelola sampah dengan baik dan tidak membuangnya sembarangan. Hal ini disampaikan sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) No. 04 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah.
Menurut Fatmawati, DLHP Takalar akan mengambil langkah tegas bagi siapa pun yang melanggar aturan tersebut, termasuk pengusaha, badan, maupun perorangan.
“Kami dari DLHP akan menindak tegas apabila ada pengusaha, badan, atau masyarakat yang melanggar Perda ini. Sampah harus dikelola dengan benar, tidak boleh dicampur, apalagi dibuang sembarangan,” tegas Hj. Fatmawati, Sabtu (23/8/2025).
Sanksi Berat bagi Pelanggar
Fatmawati menjelaskan, masyarakat yang membuang sampah sembarangan atau mencampur sampah medis dengan sampah umum dapat dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 45 dan Pasal 53 Perda No. 04 Tahun 2023.
• Kurungan: maksimal 3 bulan
• Denda: maksimal Rp50 juta
Sanksi ini berlaku juga bagi mereka yang:
• Membuang sampah di sungai, parit, saluran drainase, taman kota, dan fasilitas umum
• Membakar sampah plastik atau sampah berunsur plastik di tempat terbuka
• Mencampur sampah rumah tangga dengan limbah berbahaya dan beracun
• Mendatangkan sampah dari kabupaten lain
Laporan Warga Jadi Bukti
DLHP Takalar juga membuka peluang bagi masyarakat untuk membantu pengawasan. Jika ada bukti berupa foto atau video warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan, DLHP akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum.
“Kami akan melaksanakan perintah yang diamanatkan Perda. Jika ada laporan dan bukti pelanggaran, pasti akan kami tindak,” ungkap Fatmawati.
Keselamatan Petugas Jadi Prioritas
Fatmawati juga menyoroti temuan petugas kebersihan DLHP yang mendapati tumpukan sampah bercampur dengan pecahan kaca di jalan poros Takalar. Kondisi ini membahayakan keselamatan petugas pengangkut sampah.
DLHP mengimbau masyarakat untuk membungkus sampah dengan kantong plastik atau pembungkus yang aman sebelum dibuang ke kontainer yang telah disediakan di beberapa titik di Takalar.
Menuju Takalar Bersih dan Nyaman
Melalui penegakan Perda ini, DLHP Takalar berharap kesadaran masyarakat terhadap pengelolaan sampah semakin meningkat. Upaya ini juga menjadi bagian dari program pemerintah dalam menjaga kebersihan kota, keindahan lingkungan, dan kesehatan masyarakat. (*)