Peringati Hari Antikorupsi, Bupati Takalar Dorong Digitalisasi untuk Tutup Celah Korupsi

TAKALAR, INDIWARTA.COM – Dalam peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkodia) 2025, Bupati Takalar Mohammad Firdaus Daeng Manye menegaskan bahwa digitalisasi menjadi salah satu langkah paling efektif untuk mencegah praktik korupsi di sektor pemerintahan.

Hal itu disampaikan Daeng Manye saat memberikan sambutan di Ruang Pola Kantor Bupati Takalar, Pattallassang, Selasa, (9/12/2025). Dengan tangan menyentuh mimbar, ia menegaskan pentingnya keterbukaan informasi dan sistem digital sebagai benteng utama pencegahan penyimpangan.

“Kita di Takalar mengusung visi digitalisasi. Digitalisasi ini tindakan preventif pencegahan korupsi,” ucapnya.

Menurut dia, akar dari korupsi adalah minimnya transparansi baik dalam data maupun tindakan birokrasi. Karena itu, ia telah menginstruksikan seluruh instansi pengelola Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk mulai menerapkan sistem digital dalam pelayanan publik, pembayaran, hingga pengelolaan data.

Ia menambahkan, sosialisasi mengenai pencegahan korupsi perlu dilakukan berulang agar menjadi kultur dalam birokrasi.

“Harus diulang-ulang seperti segala sesuatu dalam hidup kita,” katanya.

Suasana Acara

Bupati Takalar tiba di ruang pola pada pukul 10.02 Wita. Di dalam ruangan, para kepala dinas, kepala bagian, camat, lurah, hingga kepala desa telah menunggu. Wakil Bupati Hengky Yasin dan Kepala Kejaksaan Negeri Takalar, Ahsan Thamrin, sudah lebih dahulu berada di atas panggung.

Acara dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars Takalar.

Kajari: Korupsi Itu Elit

Dalam penyampaian materi, Kepala Kejaksaan Negeri Takalar Ahsan Thamrin memberikan ilustrasi tajam terkait makna korupsi.

“Kalau dilakukan orang kecil disebut mencuri. Kalau menggunakan keahlian tangan disebut copet. Menggunakan senjata disebut rampok. Kalau dilakukan elit disebut koruptor,” ujarnya, disambut anggukan para peserta.

Ahsan juga memaparkan tujuh bentuk korupsi dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yakni:

1. Merugikan keuangan negara

2. Suap-menyuap

3. Penggelapan dalam jabatan

4. Pemerasan

5. Perbuatan curang

6. Benturan kepentingan dalam pengadaan

7. Gratifikasi

Ia menyebut, fokus pemerintahan di bawah Presiden Prabowo Subianto saat ini adalah penyelamatan kekayaan negara yang selama bertahun-tahun bocor ke pihak tertentu.

“Bagaimana seluruh kekayaan dan pendapatan kita kembali dinikmati rakyat,” katanya.

Ahsan berharap momentum Harkodia menjadi ruang refleksi dan pengingat bahwa perang melawan korupsi belum selesai. (*)