MAKASSAR, INDIWARTA.COM – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) akan kembali menertibkan dokter dan lembaga psikologi yang berperan dalam penerbitan surat keterangan uji kesehatan dan psikologi bagi pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM).
Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh proses pengujian berjalan sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani hanya boleh dilakukan oleh dokter dan psikolog Polri, atau tenaga medis serta psikolog dari luar institusi yang telah memperoleh rekomendasi resmi. Untuk tenaga psikolog, rekomendasi diberikan oleh Biro Psikologi SSDM Polri, sedangkan untuk tenaga kesehatan berasal dari Pusdokkes Polri atau Biddokkes di tingkat Polda.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penertiban ini bertujuan menjaga objektivitas serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
“Selama ini memang pengujian dilakukan oleh lembaga di luar Polri agar hasilnya lebih objektif, namun tetap harus melalui mekanisme yang sah dan terverifikasi,” ujarnya.
Polda Sulsel juga menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, termasuk dalam proses penerbitan SIM. Dalam kesempatan tersebut, Kombes Pol. Didik juga menyampaikan apresiasi kepada media yang terus mendukung penyampaian informasi kepada masyarakat.
“Peran media sangat penting untuk membantu kami menyampaikan informasi sekaligus menerima masukan. Polri terus berupaya memberikan layanan yang transparan, akuntabel, dan berkualitas,” tutupnya.
Melalui langkah ini, Polda Sulsel berharap seluruh proses penerbitan SIM dapat berlangsung lebih profesional, meningkatkan kepercayaan masyarakat, serta mendukung terciptanya keselamatan berlalu lintas.
(*/Red)