Polres Takalar Tangani 60 Kasus Narkoba Sepanjang 2025, Mayoritas Berujung Rehabilitasi

TAKALAR, INDIWARTA.COM – Kepolisian Resor Takalar menangani puluhan kasus narkotika sepanjang tahun 2025. Dalam rilis kinerja yang disampaikan Minggu, 21 Desember 2025, Satuan Reserse Narkoba mencatat sedikitnya 60 laporan polisi (LP) terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba sejak Januari hingga Desember.

Kepala Satuan Narkoba Polres Takalar, AKP Andi Aldi, mengatakan dari jumlah tersebut 24 perkara dinyatakan lengkap (P21) dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Takalar untuk proses hukum lebih lanjut.

“Sebanyak 24 pelaku terdiri dari 22 laki-laki dan dua perempuan diproses pidana dengan sangkaan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Narkotika,” ujar Andi Aldi.

Sementara itu, 36 laporan polisi lainnya diselesaikan melalui mekanisme rehabilitasi. Para terlapor dinilai sebagai pengguna yang memenuhi syarat asesmen dan dijerat Pasal 127 Undang-Undang Narkotika, setelah mendapat rekomendasi dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan.

Selain penanganan perkara, Polres Takalar juga menerapkan pendekatan restorative justice terhadap 47 korban penyalahgunaan narkotika, yang terdiri dari 45 laki-laki dan dua perempuan.

Dari sisi barang bukti, polisi mengamankan 23,9420 gram sabu, 1,2386 gram tembakau sintetis, serta 14 butir tramadol. Temuan tramadol tersebut menurun drastis dibandingkan tahun 2024 yang mencapai sekitar 800 butir. Polisi juga mengungkap bahwa tembakau sintetis tersebut diduga hendak didistribusikan ke Lembaga Pemasyarakatan Takalar.

“Untuk jenis narkotika lain seperti ganja, ekstasi, maupun cairan vape, sepanjang 2025 tidak ditemukan,” kata Andi Aldi.

Ia menjelaskan, tingginya peredaran narkoba di Takalar dipengaruhi faktor geografis, di mana wilayah ini menjadi jalur lintasan antara Kabupaten Gowa dan Jeneponto. Meski demikian, kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan dan pencegahan.

“Kami mengimbau masyarakat agar menjauhi narkoba dan berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungannya,” ujar Andi Aldi. (*)